Muqaddimah
Pendahuluan
Terdiri dari tiga pembahasan:
- Definisi nikah menurut bahasa dan istilah
- Definisi al-kufru (kafir) menurut bahasa dan istilah
- Syarat-syarat nikah secara global
Bab I : Hukum Seorang Muslim Menikahi Orang Kafir Yang Tidak Memiliki Kitab
Terdiri dari empat pembahasan.
- Hukum menikahi wanita musyrik
- Hukum menikahi wanita majusi
- Hukum menikahi wanita shabi’ah
- Hukum menikahi wanita penyembah berhala dan semisalnya.
Bab II : Hukum Seorang Muslim Menikahi Ahli Kitab
Pasal pertama : Penjelasan wanita-wanita ahli kitab yang boleh dinikahi, terdiri dari beberapa pembahasan.
- Hukum seorang muslim menikahi wanita ahli kitab yang merdeka, yang berstatus ahli dzimmah, dan yang menjaga kehormatannya.
- Dampak negatif menikahi wanita ahli kitab
- Hikmah diperbolehkannya seorang muslim menikahi wanita ahli kitab.
Pasal kedua : Penjelasan wanita-wanita ahli kitab yang dilarang untuk dinikahi, terdiri dari dua pembahasan.
- Wanita ahli kitab yang diperangi.
- Menikahi budak-budak wanita ahli kitab.
Bab III. Pernikahan Sesama Orang-Orang Kafir.
Terdiri dari tiga pasal.
Pasal pertama : Terdiri dari beberapa pembahasan.
- Hukum pernikahan sesama orang-orang kafir
- Hukum pernikahan orang-orang kafir yang tidak sah sebelum diketahui oleh hakim dan sebelum masuk Islam
- Hukum pernikahan orang-orang kafir yang tidak sah setelah diketahui hakim dan setelah masuk Islam.
Pasal kedua : Terdiri dari dua pembahasan
- Hukum seorang suami yang masuk Islam sedangkan ia memiliki lebih empat istri
- Dampak dari suami-istri atau salah satunya masuk Islam terhadap status pernikahan
Pasal ketiga : Terdiri dari beberapa pembahasan
- Hukum menikahi wanita murtad dan suami atau istri yang murtad
- Dampak dari seorang suami atau istri yang murtad terhadap status pernikahan sebelum dan sesudah bersetubuh.
- Dampak dari sepasang suami istri yang murtad bersama-sama terhadap status pernikahan sebelum dan sesudah bersetubuh.
- Hukum menikahi wanita Ahli Kitab, kemudian wanita tersebut pindah dari satu agama ke agama yang lain.
Meskipun buku ini sangat ringkas, penulis berharap mampu menjelaskan persoalan penting dalam kehidupan kaum muslimin dengan tepat. Hal tersebut berdasarkan pada beberapa alasan yang mendorong penulis untuk memilih tema ini, yaitu.
- Karena urgensi tema itu sendiri. Yaitu akan mampu menyelesaikan salah satu persoalan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, khususnya pada masa sekarang. Sebab, saat ini telah banyak kaum muslimin yang bepergian ke negeri-negeri kafir, dan begitu mudahnya mereka berinteraksi dengan penduduk setempat, baik apakah kepergian mereka itu untuk tujuan belajar, berniaga atau tujuan-tujuan yang lain….. Bahkan ada pula dari mereka yang bepergian ke negeri-negeri tersebut karena ingin menikah dengan orang-orang kafir… Oleh karena itu, harus dijelaskan hukum Islam mengenai masalah tersebut. Alasan ini ditinjau dari hukum seorang muslim menikah dengan orang kafir.
- Banyak orang-orang kafir dari berbagai agama dan kepercayaan memeluk Islam, dan tidak sedikit yang masuk Islam itu dalam keadaan telah berkeluarga… Setelah masuk Islam, muncul tanda tanya, apakah pernikahan pada saat masih kafir itu sah? Atau pernikahan tersebut batal? Nah, buku ini akan menjelaskan tentang ketentuan hukumnya.
Leave a Reply