╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣8⃣2⃣6⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗨𝗧𝗔𝗡𝗚-𝗣𝗜𝗨𝗧𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗘𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗦𝗬𝗔𝗥𝗜𝗔𝗧 𝗜𝗦𝗟𝗔𝗠 (𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗛𝗔𝗟 𝗜𝗡𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗬𝗘𝗟𝗘𝗦𝗔𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗧𝗔𝗡𝗚 𝗥𝗜𝗕𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗘𝗥𝗟𝗔𝗡𝗝𝗨𝗥 𝗗𝗜𝗔𝗠𝗕𝗜𝗟)

Nama : Ratna Meylani
Angkatan : T5
Grup : T513
Nama Admin : Yuni Hindarsih
Nama Musyrifah : Selvi
Domisili : Jakarta Timur

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

Suami dan anak saya ada pinjaman ke bank BRI sebesar 1,5 M pada April 2020.
Pakai agunan SHM tanah dan bangunan an. saya.

Saya ingin stop pinjaman riba ini, tetapi dana ada hanya Rp. 500.000.000,- kurang 1M.

Untuk jual aset saya yang dijaminkan tersebut, membutuhkan waktu.

Yang ingin saya tanyakan,
jika saya pinjam dana sebesar 1M ke lembaga keuangan syariah atau perseorangan, bagaimana mekanisme yang benar sesuai dengan syariah ?

Note :
Anak dan suami punya usaha.

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Semoga Allah memberikan kemudahan kepada sobat GiS.

Ada sebuah hadist, dan hadist ini jadikan sebuah kaidah fiqih oleh Para Ulama.

Hadist tersebut berbunyi :

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh memadharati diri sendiri dan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah no. 2341, Thabrani dalam Al Kabir no. 11806, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Al Jami’ no. 7517).

Kaidah ini menjelaskan tentang haramnya mendatangkan madharat (bahaya) kepada seorang muslim baik jiwa, harta dan kehormatan.

Maka berdasarkan dalil tersebut, bahwa kasus yang bapak dan ibu hadapi, jika sudah terlanjur menghutang di bank yang terdapat praktik ribawiyah, maka jalani saja dan lunasi sesuai akad pertama dengan pihak bank, dan diusahakan agar tidak kena bunga.
Dan saya sarankan untuk tidak menghutang kembali, karena merugi dan bahaya orang yang suka berhutang.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”
(HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’ No. 3600)

Bahkan dalam riwayat lain tidak layak untuk dishalati jika ia meninggal dunia.
Namun jika sobat ingin menghutang lagi dengan syariat bertujuan niat untuk melunasi hutang yang di bank, yaitu dengan catatan :
1. hutangnya tidak ada tambahan nilai uang tatkala melunasinya,
2. tidak ada denda,
3. tidak mengambil keuntungan dari akad hutang piutang.

Demikian hutang piutang secara Islam.

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link