- Hukum-Hukum Shalat Jum’at
- Shalat Jum’at
- Sifat Khutbah Jum’at
- Tema dan Isi Khutbah Jum’at
- Shalat Jum’at Dalam Pandangan Fiqh
- Orang yang Diwajibkan Shalat Jum’at
- Kewajiban Shalat Jum’at
Adab-Adab Jum’at
- Adab-adab Hari Jum’at
- Hakikat dan Keutamaan Hari Jum’at
- Keutamaan Hari Jum’at dan Sunnah-sunnahnya
- Keutamaan Dan Keberkahan Hari Jum’at
Masalah Jum’at
- Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat Jumat Sebanyak Tiga Kali Dengan Sengaja
- Tidak Shalat Jum’at 3 Kali Berturut-Turut
- Udzur Boleh Meninggalkan Shalat Jum’at
- Berbicara Saat Khatib Sedang Berkhutbah
- Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khatib Berkhutbah
- Hukum Membangunkan Orang Tidur Di Sela-sela Khutbah
- Waktu Dikabulkan Doa Hari Jum’at
- Kapan Waktu Membaca Surat Al-Kahfi Pada Hari Jum’at
- Apa Hukum Memberi Ucapan Untuk Hari Jum’at (Jum’at Mubarak)
Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang telah diberikan beban untuk menjalankan kewajiban agama) dan aqil baligh sesuai dengan dalil yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at wajib bagi setiap mukallaf, dengan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya, dan dengan himmah (tekad) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkannya, tidaklah ada hujjah yang lebih jelas daripada perintah yang termaktub di dalam al-Qur-an yang mencakup setiap individu muslim, di dalamnya diungkapkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah...” [Al-Jumu’ah/62: 9].
Inilah argumentasi yang jelas.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Thariq bin Syihab, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَـى كُلِّ مُسْلِمٍ (فِـيْ جَمَـاعَةٍ) إِلاَّ أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ.
“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim (dengan berjama’ah) kecuali kepada empat orang: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit.”
- Home
- /
- Halaman Indeks
- /
- Ahkamul Jum’at
[ad_2]
Source link
Leave a Reply