𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣8⃣4⃣8⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛𝗞𝗔𝗛 𝗜𝗦𝗧𝗘𝗥𝗜 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧 𝗞𝗘 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗔𝗗𝗜𝗟𝗔𝗡
Nama: WT
Angkatan: T5
Grup : 32
Nama Admin : Nihayatul Khoerot
Nama Musyrifah : Sarie Susanti
Domisili : Kaltim
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Apakah boleh Istri menggugat langsung ke pengadilan, karena sudah tidak tahan lagi dengan suami yang bertahun-tahun tidak merubah menjadi lebih baik ?
Karena selain pemakai narkoba, ketika sedang marah sering kasar. Dan selalu berjanji akan berubah, tetapi selalu diulang-ulang seperti itu sampai saat ini.
Mohon jawabannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومَنْ والاه
Pada asalnya perceraian suatu yang di benci karena arti sebuah pernikahan adalah ikatan yang kuat. Namun perceraian terkadang dibutuhkan oleh sepasang suami-istri karena kemaslahatan akan lebih di dapatkan daripada mempertahankan rumah tangga mereka. Dengan syarat beberapa hal :
1. Tidak tegak syariat Islam bahkan memudahkan agama.
2. Tidak tercapai harmonis keluarga sakinah mawaddah dan kasih sayang.
3. Jika berlangsung bertambah parah bahkan memudhorotkan diri serta agamanya. Hal tersebut berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Jika kamu kuatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allâh, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allâh, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. (Al-Baqarah/2:229).
Maka berdasarkan syarat tersebut, seorang wanita boleh untuk meminta pisah dari suaminya atau dalam Istilah lain ( Khulu’ ). Maka apa yang telah di lakukannya sudah tepat dia datang ke KUA atau Pengadilan Agama.
والله أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah