𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣8⃣4⃣7⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗪𝗔𝗡𝗜𝗧𝗔 𝗞𝗘𝗟𝗨𝗔𝗥 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗕𝗘𝗥𝗗𝗔𝗞𝗪𝗔𝗛/𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗝𝗔𝗥𝗞𝗔𝗡 𝗔𝗟-𝗤𝗨𝗥𝗔𝗡, 𝗗𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗜𝗡𝗙𝗔𝗞 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗕𝗘𝗟𝗔𝗝𝗔𝗥
Nama : Hamba Allah
Angkatan : T1
Grup : T1.136
Nama Admin : Uhkty Imah
Nama Musyrifah : Shurma Donna
Domisili : Palopo
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan Ustadz, ana mau bertanya :
1. Apa hukumnya wanita keluar untuk berdakwah mengisi halaqah ataupun mengajarkan Al-Quran ?
2. Apakah hukum infaq komitmen, yang setiap bulan harus dibayar ?
Misalnya Rp. 50.000,- setiap bulan disetor untuk kegiatan dakwah.
Mohon penjelasannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Seorang wanita keluar dari rumahnya untuk mengajarkan Al Qur’an tidak mengapa, bahkan perbuatan tersebut sangat terpuji dan sangat mulia.
Sebagaimana Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.”
(HR. Bukhari, no. 5027).
Namun, jika jaraknya jauh bahkan sampai safar maka di haruskan ditemani dengan mahramnya.
Jika seorang wanita keluar dari rumahnya untuk ke pasar saja di bolehkan apalagi untuk mengajarkan Al-Qur’an, selama tidak melanggar syariat Islam.
Adapun hukum infak untuk mengikat sesorang dalam belajar maka ini dibolehkan.
Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadist,
هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ إنَّ فِي الْمَاءِ رَجُلاً لَدِيغًا ؟ فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَلَى شَاءٍ [أي : مجموعة من الغنم]، فَبَرَأَ ، فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى أَصْحَابِهِ ، فَكَرِهُوا ذَلِكَ ، وَقَالُوا : أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْراً ؟ حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَخَذَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْراً ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Apakah ada diantara anda orang ahli meruqyah karena ada orang dari lembah terkena sengatan?”
Maka salah seorang diantara para Sahabat pergi lalu dia membacakan surat Al-Fâtihah dengan imbalan seekor kambing.
Kemudian sembuh, dan dia membawa kambing ke teman-temannya.
Sementara mereka kurang suka.
Dan mereka mengatakan,
“Apakah anda mengambil upah dari Kitab Allâh?”
Sampai akhirnya, mereka tiba di Madinah dan mengatakan, “Wahai Rasûlullâh! (Dia) mengambil upah dari Kitab Allâh.”
Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya yang paling berhak anda ambil upah adalah dari Kitab Allâh.”
(HR. Al-Bukhâri, no. 5405)
Berdasarkan hadist tersebut, maka di bolehkan seseorang mengambil upah dari mengajarkan Al Qur’an atau dari dakwahnya akan tetapi harus di jaga niat keikhlasan dalam mengajarkan ilmu.
Dan pernyataan tersebut merupakan pendapat mayoritas Ulama.
والله أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah