𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣8⃣5⃣9⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗔𝗬𝗔𝗥 𝗝𝗜𝗞𝗔 𝗣𝗘𝗚𝗔𝗪𝗔𝗜 𝗧𝗘𝗥𝗟𝗔𝗠𝗕𝗔𝗧 𝗠𝗔𝗦𝗨𝗞 𝗞𝗔𝗡𝗧𝗢𝗥
𝗦𝗢𝗟𝗨𝗦𝗜 𝗠𝗘𝗡𝗘𝗥𝗜𝗠𝗔 𝗗𝗔𝗡𝗔 𝗧𝗥𝗔𝗡𝗦𝗙𝗘𝗥 𝗗𝗔𝗥𝗜 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗗𝗜𝗞𝗘𝗡𝗔𝗟
Nama: Ria
Angkatan: T07
Grup : –
Nama Admin : Ati Nuraeni
Nama Musyrifah : Rianti Rosa Meitasari
Domisili : Batam
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ana mau bertanya 2 hal;
1. Suami ana bekerja di salah satu perusahaan Amerika yang ada di batam, bosnya kemungkinan besar berada di Amerika sana. Jika suatu ketika suami ana terlambat kembali ke kantor setelah jam istirahat, cara mengembalikan gaji yang terlambat itu bagaimana Ustadz ?
2. Bulan 12 tahun 2023 lalu, ada seseorang yang kemungkinan salah tranafer uang sebesar Rp400.000,00 ke rekening suami ana dan kami sudah beberapa kali konfirmasi ke pihak bank untuk membantu mengembalikan uang kepada yang bersangkutan. Namun pihak bank mengatakan tidak bisa, karena yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Pertanyaan ana;
Apakah boleh uang tersebut ana salurkan ke bantuan Palestina ?
Atau harus menunggu 1 tahun dulu ?
Karena ana pernah mendengar kajian salah satu Ustadz, kalau barang temuan harus diumumkan dan ditunggu selama 1 tahun.
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah,washolatu wassalamu ‘ala Rosulillahi wa ‘ala alaihi washohbihi wa man waalahu.amma ba’du;
Tidak diperkenankan bagi pegawai menyalahi aturan-aturan dalam pekerjaannya karena apabila hal itu terjadi maka akan mengabaikan amanah,
Allah Ta’ala berfirman :
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ ) الأنفال/ 27
(Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian menghianati Allah dan Utusan-Nya, dan jangan pula kalian menghianati amanah-amanah yang dibebankan kepada kalian sedang kalian mengetahui) Al Anfal/27.
1.Anda wajib mengembalikanya ke kantor dengan kadar nominal yg sesuai.
namun jika hal itu tidak memungkinkan dan tidak mudah mengembalikannya, maka wajib membelanjakan dan menyalurkan harta tersebut di sebagian unsur-unsur kebaikan ; seperti disedekahkan kepada para fakir miskin, ikut andil dalam sebagian acara kebaikan dan kemaslahatan sosial. Kemudian disertai taubat dan Istighfar dan berhati-hati untuk tidak mengulang kembali perbuatan tersebut .
2.Karena uang tersebut bukan uang anda maka anda harus berhati hati terlebih ada hukum pidana dan perdata bagi pemanfaatan uang salah tranfer.Namun jika jumlahnya sedikit mudah untuk mengembalikanya.
Setelah anda pergi ke bank dan ternyata tidak bisa bank membantu anda.Anda bisa mengingatkan ke lembaga sosial dgn niat untuk pemilik uang tersebut. Jika suatu hari dia minta dikembalikan anda bisa jelaskan sudah diinfakan karenanya sebaiknya simpan bukti tranfernya yg disertai notifikasi keterangan tranfer.Namun jika tetap minta dikembalikan anda bisa ganti uang 400 ribu tersebut dan pahala infak yg awal buat anda.
والله أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

