- Mukadimah dan Pengantar Pembahasan
- Bai’at
- Kesimpulan dan Tarjih
- Kesimpulan Pembahasan
- Beberapa Syubhat dan Bantahannya
- Tidak ada Dalil yang Melarang Baiat
- Baiat Aqabah Pertama dan Kedua terjadi sebelum tegaknya negara Islam
- Baiat tersebut untuk amalan yang di syariatkan, seperti Taubat, Shalat dan lainya maka hal itu menyerupai akad jual beli
- Bahwa bai’at tersebut serta hukum-hukum sumpah dari segi adanya kafarat (denda), hanya saja bai’at itu untuk taat
- Jika mengangkat amir di waktu safar itu wajib, berdasarkan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka membai’at amir untuk berdakwah lebih utama?
- Penutup
©
- Benarkah Belum Dibaiat Berarti Belum Islam?
- Hukum Ba’iat Kepada Salah Satu Jamaah Islam
- Untuk Siapa Bai’at Diberikan?
- Bai’at : Antara yang Syar’i dan yang Bid’ah
Ibnu Khaldun mengatakan dalam kitabnya, Al Muqadimah,”Bai’at ialah janji untuk taat. Seakan-akan orang yang berbai’at itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijaksanaan tentang urusan dirinya dan urusan kaum muslimin, sedikitpun tanpa menentangnya; serta taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak.”
Masalah bai’at ini sudah dikenal sejak sebelum Islam. Dahulu, anggota-anggota setiap kabilah memberikan bai’atnya kepada pimpinan kabilah mereka, dan mereka mengikuti perintah dan larangan pimpinan.
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Azza wa Jalla berbai’at kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk senantiasa mendengar dan taat, dalam keadaan suka maupun tidak. Juga berbaiat untuk melindungi beliau. Kisah ini sangat terkenal dan tercatat dalam Al Qur’an, Sunnah dan sejarah perjalanan hidup Nabi umat ini.
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, bai’at untuk senantiasa mendengar dan taat diberikan kepada khalifah kaum muslimin berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah. Demikianlah semua khalifah, satu demi satu dibai’at oleh ahlul halli wal aqdi, sebagai wakil dari umat.
Leave a Reply