- Adab Berhutang
- Ancaman Keras Tentang Hutang
- Ruh Seorang Mukmin Terkatung-Katung (Tertahan) Pada Utangnya Hingga Dilunasi
- Utang Piutang
- Pelunasan Hutang dan Menunda-Nunda Pembayaran Hutang
- Melunasi Utang Sebelum Pembagian Waris
- Bila Warisan Tidak Mencukupi Untuk Membayar Hutang
- Membayar Hutang Dengan Mata Uang Lain
- Membayar Hutang Disertai Memberi Hadiah
- Apakah Sah Sedekah Dari Orang yang Berhutang?
- Apakah Hutang Menghalangi Kewajiban Zakat?
- Jika Seseorang Tertimpa Pailit
Kisah Menawan
Islam mengatur mu’âmalah (intraksi) manusia dengan peraturan terbaik. Agama Islam mengajarkan adab dan mu’amalah yang baik dalam semua transaksi yang dibenarkan dan disyari’atkan dalam Islam, misalnya dalam transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai termasuk dalam transaksi pinjam meminjam atau utang piutang yang akan kita bicarakan.
Utang piutang adalah mu’âmalah yang dibenarkan syari’at Islam. Mu’âmalah ini wajib dilaksanakan sesuai syari’at Islam, tidak boleh menipu, tidak boleh ada unsur riba, tidak boleh ada kebohongan dan kedustaan, dan wajib diperhatikan bahwa utang wajib dibayar.
Kemudian…, jangan bersedih dan jangan berduka cita jika Anda ditakdirkan menjadi orang fakir miskin dan jangan dulu senang jika ditakdirkan menjadi orang kaya. Miskin dan kaya bukan ukuran seseorang hina atau mulia. Lebih baik menjadi orang yang miskin harta, tetapi kaya hati. Daripada kaya harta, tetapi miskin hati dengan minimnya iman dan amal shalih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ.
“(Hakikat) kaya bukanlah dengan banyaknya harta benda. Namun kaya (yang sebenarnya) adalah kaya hati (merasa ridha dan cukup dengan rezeki yang dikaruniakan).”
Leave a Reply