𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣8⃣8⃣0⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗥𝗨𝗦 𝗦𝗜𝗠 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗡𝗬𝗢𝗚𝗢𝗞 (𝗦𝗨𝗔𝗣) 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗞𝗘𝗔𝗗𝗔𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗥𝗣𝗔𝗞𝗦𝗔
Nama : Vitri
Angkatan : 01
Grup : 058
Nama Admin : Vitri Lestari
Nama Musyrifah : Shurma Donna
Domisili : Bogor
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya, Ustadz.
Ustadz, ana mau membuat SIM motor dan mobil.
Ana tidak mau nyogok.
Jadi ana lakukan ujian, baik motor maupun mobil.
Qadarullah, ternyata ujian prakteknya sulit sekali, berkali-kali mencoba tetap tidak lulus.
Karena memang kondisi kendaraannya yang tidak bagus dan tingkat kesulitan tinggi.
Jadi sampai 3 kali ana mencoba ujian praktek, tidak lulus juga.
Padahal ana butuh SIM-nya untuk membawa kendaraan.
Bagaimana sebaiknya yang ana lakukan ?
Tetap praktek walaupun tidak lulus ataukah ana diperbolehkan untuk menyogok agar punya SIM ?
Mohon penjelasannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
Suap- menyuap diharamkan dalam agama Islam, bahkan pelakunya dilaknat oleh Allah Ta’ala.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”.
(HR. Ahmad No. 6984 dan Ibnu Majah No. 2313).
Maka dari itu kita harus berusaha mentaati penguasa dengan cara-cara baik yang tidak bertentangan dengan syariat.
Meskipun cara tersebut sulit, selama masih bisa ditempuh, maka kita tetap menempuh cara yang halal.
Hanya saja jika semua persyaratan, berkas-berkas dan segala hal yang dibutuhkan telah kita penuhi, dan surat itu memang menjadi hak kita namun petugas tetap ngotot tidak mau memberikan hak kita, maka ketika itu kita diperkenankan melakukan suap dalam tanda kutip demi untuk mendapatkan hak kita tersebut.
Dan ini tidak dimasukkan ke dalam katagori suap sama sekali.
Imam Al-Jurjani rahimahullah menyatakan,
الرشوة ما يُعْطَى لإِبْطَالِ حَقٍّ أو لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ أما أما إذا أعطي ليتوصل به إلى حق أو ليدفع به عن نفسه ظلما فلا بأس به
“Risywah adalah apa yang diberikan dalam rangka untuk membatalkan hak seseorang, atau untuk melegalkan kebatilan.
Adapun jika diberikan dalam rangka untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya atau dalam rangka untuk melindungi diri dari kezaliman maka tidak mengapa.”
(Lihat Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi : 4/565 bab Ma Jaa Fir Risywah Wal Murtasyi pembahasan hadits no. 1351).
Allahu A’lam Bishowab.
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

