𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 :1⃣8⃣8⃣6⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗚𝗨𝗡𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗚𝗔𝗠𝗕𝗔𝗥 𝗔𝗡𝗜𝗠𝗔𝗦𝗜
Nama: LCh
Angkatan: T07
Grup :
Nama Admin : Sri Wiyanti
Nama Musyrifah : Ruri Desnawati
Domisili : Depok
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saya pernah bekerja sebagai designer untuk pakaian casual anak dan juga tas sekolah.
Saat ini saya ditawarkan freelance untuk mengerjakannya.
Pertanyaan saya;
• Dalam membuat design, laptop terinstal program yang tidak berlisensi/bukan versi original.
• Untuk graphic yang digunakan dalam design-design tersebut kadang menggunakan gambar animasi, tokoh character, hewan maupun manusia.
Karena perusahaan ini memegang lisensi animasi terkenal dari beberapa brand.
Saya tidak menggambarnya hanya memakai styleguide dan membuat layout, sebagai graphic pada design produk yang saya buat.
1. Apakah hukumnya kedua hal tersebut ?
Saya berhenti bekerja karena takut hal ini terlarang.
2. Dan apakah saya harus tidak usah menerima project-project tersebut ?
Qadarullahu program untuk membuat gambarnya terdetec, jadi sudah tidak bisa dipakai menggambar. Berarti harus pasang yang original. Saat ini saya sedang tidak punya biayanya.
Untuk hal terlarangnya menggambar mahluk bernyawa belum pernah saya sampaikan kepada pemilik perusahaan saat resign.Kebetulan orang Non Muslim.
Syukron atas jawaban dan nasehatnya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Terdapat larangan keras mengenai tashwir (menggambar makhluk bernyawa)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, disisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109).
Mengenai fotografi para ulama berbeda pendapat ada yang mengatakan sama dengan hukum tashwir ada juga yang berpendapat kebolehannya namun dengan persyaratan.
Mereka memberikan syarat-syarat diantaranya:
1. Tidak ada pengeditan pada gambar makhluk yang dihasilkan dari kamera foto, sehingga termasuk menandingi ciptaan Allah. Seperti: mengubah warna kulit, mengubah tinggi badan, mengubah bentuk badan, dan semisalnya.
2. Tidak ada unsur keharaman atau sarana kepada yang haram, seperti memfoto wanita yang bukan mahram, memfoto aurat yang seharusnya disembunyikan, atau memfoto dengan tujuan untuk dipajang, dan semisalnya.
Keluarnya anda dari pekerjaan tersebut sudah tepat sebagai bentuk kehati-hatian. Dan mencari pekerjaan yg lebih baik dan tidak ada unsur syubhatnya adalah lebih selamat dan menentramkan jiwa anda.
Ibnu Sirin pernah berkata bahwa ia mendengar Syuraih bersumpah dengan nama Allah, hamba yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka ia akan meraih apa yang pernah luput darinya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)
Allahu A’lam Bishowab
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
