𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣9⃣0⃣1⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗦𝗢𝗟𝗨𝗦𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗥𝗨𝗠𝗔𝗛 𝗧𝗔𝗡𝗚𝗚𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗦𝗘𝗥𝗜𝗡𝗚 𝗞𝗗𝗥𝗧
Nama: –
Angkatan: 02
Grup : 88
Nama Admin : Emilda
Nama Musyrifah : Vitri Lestari
Domisili : Kaltim
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya, Ustadz.
Saya ingin menceritakan permasalahan saya pribadi, karena tidak tahu bagaimana cara memecahkan permasalahan saya.
Di sini saya dan suami mulai belajar memperdalam islam.
Tetapi dalam berumah tangga, suami masih suka kasar.
Tahun 2021 suami pernah melakukan KDRT terhadap saya, dan saya laporkan ke kantor polisi.
Tetapi berujung damai.
Tetapi dalam berumah tangga, saya dan suami memang kurang harmonis, karena suami saya yang emosional, dingin, dan kurang perhatian.
Tahun 2023 saya melakukan kesalahan dengan meminta cerai kepada suami, karena saya didekati seorang duda.
Di sini sebelum suami tahu, suami saya ajak bercerai tetapi suami memohon untuk tidak bercerai.
Setelah suami mengetahui saya dekat dan berselingkuh dengan duda, suami marah besar.
Tetapi dengan alasan anak, kami rujuk dan kembali.
Saya pun telah melaksanakan sholat taubat dan saya tidak melakukan lagi.
Tapi sekitar 7 bulan ini, setelah kejadian rujuk itu suami saya sering marah dan mengusir saya dari rumah setiap ada kesalahan saya.
Apakah telah jatuh talak kepada saya ?
Dan kemarin malam, suami saya melakukan KDRT hingga mencekik dan menggeret saya.
Apa yang seharusnya saya lakukan ?
Apakah saya melaporkan kembali ke pihak berwajib ataukah ini penebusan dosa saya dan tetap menjalani rumah tangga saya ?
Mohon jawabannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1⃣ Lafadz atau kalimat talak apabila telah keluar secara jelas.
Misalnya, “Kamu saya cerai.” , dan diucapkan dalam kondisi normal, tidak marah, maka jatuh talak kepada ukhty.
Dari persoalan diatas maka belum jatuh talak kepada ukhty.
2⃣ Apabila suami melakukan perbuatan KDRT, maka ukhty dapat mengajukan permasalahan ini ke KUA.
Nanti KUA akan memberikan solusi terbaik untuk ukhty.
Apakah boleh khulu atau gugat cerai atau tidak. Karena KUA sebagai hakim dalam permasalahan keluarga.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdhanu, Lc.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah