وَالْكَلاَمُ لَفْظٌ مُفِيْدٌ
“Kalam (kalimat) adalah lafaz yang mempunyai makna atau faedah.”
Ketika penulis telah menyelesaikan pembahasan tentang kata, huruf, dan berbagai macamnya, penulis memulai pembahasan mengenai jumlah mufidah atau kalam. Penulis memulai pembahasan kata karena kata merupakan bagian parsial yang didahulukan sebelum pembahasan yang lebih komprehensif. Adapun sebagian ulama nahwu memulai pembahasan ilmu nahwu dari kalam karena kalam adalah inti yang dibahas dalam ilmu nahwu. Kalam merupakan tempat terwujudnya saling memahami dan terjadinya pembicaraan. Oleh karena itu, kalam berbeda dengan kata. Syarat-syarat kalam menurut Ibnu Hisyam adalah:
Pertama, lafaz yang memiliki makna atau faedah. Lafaz adalah suara yang mencakup sebagian huruf hijaiyah yang tertulis dan tersirat. Contohnya adalah:
زَيْدٌ
Kata “Zaid” tersebut adalah lafaz karena mencakup sebagian huruf, yaitu huruf zai, ya’, dan dal. Kata tersebut konkret tertulis dan diucapkan. Adapun kata yang tersirat, seperti dhamir mustatir (kata ganti abstrak), juga termasuk dalam kategori lafaz. Contohnya di dalam kalimat adalah:
أُكْتُبْ
Pada kata di atas, sebenarnya terdapat kata أَنْتَ, namun kata tersebut tidak tertulis, melainkan tersirat. Menurut ulama nahwu, yang tidak termasuk kategori lafaz adalah kitabah, isyarat, dan hal-hal semisalnya.
Kedua, bermakna atau berfaedah (memberikan informasi yang sempurna). Contohnya di dalam kalimat adalah:
الْقِرَاءَةُ مُفِيْدَةٌ
“Membaca adalah perkara yang berfaedah.”
Contoh dari kalimat di atas dikatakan kalam karena diucapkan dan informasi dari kalimat tersebut telah sempurna. Pendengar merasa cukup setelah pembicaraan tersebut usai. Pendengar tidak menunggu ucapan lainnya, karena ucapan yang disampaikan sudah sempurna dan tidak memerlukan tambahan. Syarat jumlah mufidah adalah bahwa jumlah mufidah haruslah mufid atau sempurna, serta berupa tarkib atau susunan kata. Yang dimaksud dengan susunan kata adalah tersusun dari beberapa kata, minimal dua kata. Tidak termasuk jumlah mufidah apabila ada kalimat yang tidak memberikan informasi sempurna. Contohnya adalah:
كِتَابُ خَالِدٍ
“Kitabnya Khalid.“
Kalimat tersebut tidak ada penjelasan terkait kitabnya Khalid. Sempurnanya informasi tersebut jika adanya khabar atau informasi dari kitab Khalid tersebut.
Contoh lainnya adalah:
إِنْ حَضَرَ زَيْدٌ
“Jika Zaid hadir.”
Maka, kata di atas tidak sempurna, dikarenakan tidak ada penjelasan terkait jika Zaid hadir. Sempurnanya informasi kalimat tersebut adalah jika ada jawab syarat.
Kedua contoh di atas tidak dikatakan kalimat sempurna oleh ulama nahwu.
Ibnu Hisyam mengatakan,
وَأَقَلُّ ائْتِلَافِهِ مِنَ اسْمَيْنِ, كَ (زَيْدٌ قَائِمٌ), أَوْ فِعْلٍ وَاسْمٍ قَامَ زَيْدٌ
“Persyaratan minimal dikatakan kalimat sempurna adalah tersusun dari 2 isim. Contohnya:
زَيْدٌ قَائِمٌ
‘Zaid telah berdiri.’
Atau dikatakan kalimat sempurna apabila tersusun dari 1 fi’il dan 1 isim.
قَامَ زَيْدٌ
‘Zaid telah berdiri.’ “
Ibnu Hisyam menyatakan bahwa susunan kata yang memberikan informasi sempurna juga dapat disebut kalam. Pensyarah mengatakan bahwa kadar minimal kalimat sempurna terdiri dari dua kata, yaitu isim dengan isim atau fi’il dengan isim. Contoh kalimat yang terdiri dari dua kata isim adalah:
الْحَيَاةُ مَتَاعٌ
”Kehidupan adalah kesenangan.”
Susunan kalimat tersebut terdiri dari dua isim, yaitu الْحَيَاةُ (kehidupan) dan مَتَاعٌ (kesenangan). Jika kata tersebut berdiri sendiri-sendiri, maka makna kalimat tersebut tidak dapat dipahami, kecuali makna dari masing-masing kata tersebut.
Contoh kalimat yang tersusun dari fi’il dan isim adalah:
اسْتَفَادَ الطالبٌ
“Siswa tersebut sedang belajar.”
Susunan kata tersebut tersusun dari fi’il, yaitu اسْتَفَاد (sedang belajar) dan isim yaitu الطالبٌ (siswa). Adapun kalam terkadang lebih dari dua kata.
***
[Bersambung]
Penulis: Rafi Nugraha
Artikel: Muslim.or.id