𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 :1⃣9⃣2⃣1⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗘𝗥𝗜 𝗡𝗔𝗙𝗞𝗔𝗛 𝗟𝗔𝗛𝗜𝗥 𝗕𝗔𝗧𝗛𝗜𝗡
Nama: –
Angkatan: T07
Grup : –
Nama Admin : –
Nama Musyrifah : –
Domisili : Bandung
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Pertanyaan mengenai hal perceraian.
Teman ana sudah menikah, lalu suaminya tidak menafkahi keluarga termasuk lahir dan batin.
Setelah beranjak rumah tangga 1 tahun, si suami menceraikan istrinya.
Pertanyaannya;
Jika si istri meminta hak nafkah kepada suami selama 3 tahun, itu bagaimana Ustadz ?
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Nafkah lahir dan batin merupakan kewajiban seorang suami apabila telah menikah. Bagi yang melalaikan hal ini maka ia mendapatkan dosa atas hal tersebut.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :
كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يعول
Seseorang itu sudah cukup dikatakan sebagai pendosa jika ia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya (HR. Ahmad)
Boleh sang istri menuntut haknya kepada hakim apabila terjadinya sidang perceraian. Karena itu adalah hak istri yang dilalaikan oleh suami.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat
