╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣9⃣1⃣8⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗗𝗢𝗡𝗔𝗦𝗜 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗣𝗢𝗡𝗗𝗢𝗞

Nama: Pt
Angkatan: T05
Grup : 12
Nama Admin : Luluk
Nama Musyrifah : Selvi
Domisili : Jakarta

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz selalu dalam keadaan sehat.

Afwan Ustadz izin bertanya;
Qadarullahu jum’at kemarin rumah mama ana di kampung kebakaran. Rumah itu sudah lama kita tinggalkan, karena semua anggota keluarga hidup di rantau.

Sekitar 6 tahun lalu tersebut dipinjamkan ke Yayasan Ibnu Mas’ud untuk dijadikan pondok pesantren tahfidz. Setelah bencana kebakaran santri-santri kehilangan tempat belajar, pihak yayasan berniat mau membangun ulang rumah tersebut. Berharap nanti setelah bangunannya jadi santri-santri bisa kembali belajar di sana.

Untuk membangun ulang rumah tersebut pihak yayasan menggalang donasi. Pertanyaannya;

1. Jika rumah itu dibangun dengan uang donasi, nanti rumah itu jadi milik yayasan atau bagaimana ?

2. Apakah mama ana dan anak-anak mama boleh ikut share flyer galang donasi juga ?

Ana takut nanti seperti meminta-minta, padahal kita tahu kalau meminta-minta itu dilarang. Dan nanti akan dibangkitkan dalam keadaan yang tidak baik.

Semoga Ustadz bisa membantu untuk menjawab pertanyaan ini.
Syukron.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah,washolatu wassalamu ‘ala Rosulillahi wa ‘ala alaihi washohbihi wa man waalahu.amma ba’du;

Pinjam meminjam dalam islam diperbolehkan bahkan termasuk bab tolong menolong dalam kebajikan dan takwa.

Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam pernah meminjam baju perang saat perang hunain dan dikatakan kepada Beliau apakah status perjanjian ini;

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

بَلْ عَارِيَّةٌ مَضْمُوْنَةٌ

“Bahkan ini adalah pinjaman yang dijamin kembali.” (HR. Abu Daud, no. 3562. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Dari hadist diatas kita bisa ambil pelajaran bahwah peminjam yaitu yayasan harus mengembalikan barang atau benda yaitu rumah kepada keluarga anda karena status rumah tersebut adalah pinjaman bukan hibah.

Qodarullah wamaa syaa a fa’ala telah terjadi kebakaran maka peminjam tetap wajib mengembalikan barang tersebut. Karena Barang yang dipinjamkan menjadi jaminan dari orang yang meminjam. Jika rusak karena dipakai maka harus ada ganti rugi.

Ganti rugi barang yang dipinjam adalah sesuai dengan harga barang pada hari barang tersebut rusak,

Adapun yayasan ingin galang donasi untuk membangun kembali itu dibolehkan dan yayasan menggalang donasi secukupnya untuk membangun rumah sesuai nilai rumah yang hilang.

Kemudian status rumah itu adalah milik keluarga anda bukan yayasan.

Keluarga boleh untuk membantu menyebarkan flyer donasi tersebut dalam rangka ta’awun saja kepada yayasan bukan dalam rangka meminta minta.

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc. M.Pd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link