Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ berkata, “Adapun hukum masalah ini, maka mengucapkan basmalah itu dianjurkan dalam wudu, semua ibadah, dan juga dalam berbagai perbuatan lainnya, bahkan saat hendak melakukan hubungan suami istri. Ketahuilah bahwa bentuk basmalah yang paling sempurna adalah dengan mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim). Namun, jika seseorang hanya mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah)saja, maka ia sudah mendapatkan keutamaan dari basmalah tersebut tanpa ada perbedaan pendapat.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Fath Al-Bari, pada pembahasan tentang surat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Heraklius, mengatakan, “Berbeda dengan hal-hal penting lainnya, beberapa di antaranya dimulai dengan basmalah secara lengkap, seperti dalam surat menyurat. Sebagian lainnya cukup dengan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja, seperti saat memulai hubungan suami istri atau menyembelih hewan. Ada juga yang dimulai dengan zikir tertentu seperti takbir. Surat-surat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para raja dan lainnya tidak dimulai dengan pujian (al-hamdu), melainkan dengan basmalah.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Amr melalui jalur Abdul Aziz bin Al-Mukhtar, dari Abdul Aziz bin Suhaib, dengan redaksi perintah, “Jika kalian masuk ke kamar mandi (tempat buang hajat), maka ucapkanlah,
بِسْمِ ٱللَّهِ، أَعُوذُ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلْخُبْثِ وَٱلْخَبَائِثِ
‘BISMILLAH, A’UDZU BILLAHI MINAL KHUBUTSI WALKHABA’ITS
(Dengan nama Allah, aku berlindung kepada Allah dari kejahatan dan makhluk jahat).’
Sanadnya sesuai dengan syarat Muslim, dan di dalamnya terdapat tambahan bacaan basmalah. Aku tidak menemukan tambahan ini dalam riwayat lain.”
Al-Hattab Al-Maliki rahimahullah dalam kitab Mawahib Al-Jalil menyebutkan bahwa Al-Fakihani berkata dalam penjelasannya terhadap Ar-Risalah pada bab penyembelihan, “Mereka mengatakan, ‘Janganlah mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim) atau selawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, karena itu bukan tempatnya.’ ”
Al-Fakihani kemudian menambahkan, “Hal ini berbeda dengan tasmiyah (mengucapkan bismillah) saat makan, minum, berwudu, membaca, dan hal-hal serupa, di mana seseorang dianjurkan untuk mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim). Namun, jika seseorang hanya mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja, itu sudah cukup. Adapun saat memasuki masjid, dalam hadis disebutkan bahwa seseorang mengucapkan,
بِسْمِ ٱللَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَىٰ رَسُولِ ٱللَّهِ
‘BISMILLAH, WASSALAMU ‘ALA RASULILLAH
(Dengan nama Allah, salam kepada Rasulullah).’
Ketika hendak berhubungan suami istri, dalam hadis disebutkan bahwa seseorang mengucapkan,
بِسْمِ ٱللَّهِ، ٱللَّهُمَّ جَنِّبْنِي ٱلشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ ٱلشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِي
‘BISMILLAH, ALLAHUMMA JANNIBNIS SYAITHAN, WA JANNIBIS SYAITHANA MA RAZAQTANA
(Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah setan dariku dan jauhkan setan dari apa yang Engkau karuniakan kepadaku).’
Untuk menutup pintu dan memadamkan lampu, dalam hadis disebutkan bahwa seseorang mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah). Jika cukup dengan ucapan itu saja, sudah memadai.
Namun, ada pertanyaan apakah lebih baik menambahkan ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (arrahmanirrahim) dalam konteks ini, atau cukup dengan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja sesuai dengan yang disebutkan dalam hadis. Ketika meletakkan mayat di dalam kubur, mazhab berpendapat bahwa dianjurkan untuk mengucapkan,
بِسْمِ ٱللَّهِ وَعَلَىٰ مِلَّةِ رَسُولِ ٱللَّهِ
‘BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAH
(Dengan nama Allah, atas agama Rasulullah).’
Jika berdoa dengan kalimat lain, itu juga baik.”
Tata cara mengucapkan basmalah yang disyariatkan saat makan adalah dengan mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah). Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إذا أكَل أحَدُكم فَلْيذكُرِ اسمَ اللهِ تعالى، فإن نسِي أن يذكُرَ اسمَ اللهِ تعالى في أوَّلِهِ، فليقُلْ: بسمِ اللهِ أوَّلَهُ وآخِرَهُ.
“Jika salah seorang dari kalian makan, hendaklah ia mengucapkan bismillahi ta’ala. Jika ia lupa mengucapkan nama Allah Ta’ala di awalnya, hendaklah ia mengucapkan bismillahi fiiawwalihi wa aakhirihi (Bismillah di awal dan akhirnya).” Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no.1858 dan dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani rahimahullah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tambahan ini tidak masalah. Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seseorang mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim) saat makan, itu adalah baik, karena itu lebih sempurna.” (Selesai dari Al-Fatawa Al-Kubra, 5:480)
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 8:92, disebutkan, “Para ulama berpendapat bahwa mengucapkan basmalah ketika memulai makan adalah salah satu sunah. Bentuk ucapannya adalah بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) atau بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim). Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah bentuk ucapan basmalah. Yang lebih utama adalah mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim). Namun, jika hanya mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja, itu sudah mencukupi dan sunahnya telah terlaksana.” (Al-Adzkar, 1:231)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menanggapi pernyataan Imam An-Nawawi dengan mengatakan, “Saya tidak menemukan dalil khusus yang mendukung klaim keutamaan (mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim) dibanding بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja).” (Fath al-Bari)
Syekh Al-Albani rahimahullah berkata, “Saya katakan, tidak ada yang lebih utama dari sunah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika tidak ada riwayat yang sahih mengenai tasmiyah (ucapan basmalah) saat makan selain بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah), maka tidak boleh menambahinya, apalagi mengatakan bahwa tambahan tersebut lebih utama. Pendapat ini bertentangan dengan apa yang kami sebutkan dari hadis ‘Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (As-Silsilah Ash-Shahihah, 1:343)
Berdasarkan hal ini, yang lebih utama adalah cukup mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) di awal makan, dan tempat-tempat lainnya yang ada dalil khusus untuk lafaz بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja tanpa menambahinya. Namun, jika seseorang menambahkan dan mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim), maka tidak ada masalah menurut mayoritas ulama.
***
Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo
Artikel: Muslim.or.id
Leave a Reply