Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Pak Ustadz, saya mempunyai sebuah klub penembak hama tupai. Sebagian orang ada yang bilang tupai itu boleh dibunuh karena mengganggu tanaman petani. Kami sering mendapat undangan ke luar daerah untuk menembak. Bagaimana menurut ustadz?
Jawab
Wa ‘alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Tupai merupakan hewan yang halal dimakan demikian pendapat Ulama Syafi’iyah. Jika memang mengganggu tenaman petani, maka dibolehkan untuk berburu tupai. Karena sesuai dengan kaidah dalam ushul fiqih:
الضَرَرُِِ يُــَزالُ
“Semua yang mengandung bahaya (termasuk gangguan) harus dihilangkan”
Sehingga semua yang mengganggu dan merusak boleh dihilangkan sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Wallahu A’lam
Dijawab oleh Ustadz Arif Ardiansyah, Lc. (Kepala Seksi Dakwah Pesantren Islam Al-Irsyad)
Leave a Reply