╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 :1⃣9⃣5⃣8⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗠𝗘𝗡𝗚𝗛𝗜𝗧𝗨𝗡𝗚 𝗗𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗘𝗟𝗨𝗔𝗥𝗞𝗔𝗡
𝗭𝗔𝗞𝗔𝗧 𝗛𝗔𝗥𝗧𝗔 𝗣𝗘𝗥𝗗𝗔𝗚𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡

Nama: Irmadani
Angkatan: T701
Grup : 01
Nama Admin : Enik Sri Winarti
Nama Musyrifah : Rianti Rosa Meitasari
Domisili : Sumatera Utara

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Ada saudara saya mempunyai toko, menjual jam tangan tali pinggang dan dompet.

Beliau mengeluarkan zakat hartanya setiap bulan untuk ke panti asuhan. Alasan beliau karena kalau mengeluarkan zakat harta/tahun kata beliau repot, pusing menghitungnya. Makanya beliau keluarkan setiap bulan.

Pertanyaannya;
Bagaimana cara pembagian zakat harta atau zakat niaga ?

Apakah boleh setiap bulan atau harus per tahun ?

Mohon jawabannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Pembayaran zakat niaga mempersyaratkan haul dan nishob juga. Dan ini adalah ketentuan syariat jika anda mengeluarkanya setiap bulan dengan dalih sulit dan ribet maka amalan anda terancam sia sia karena tidak mengikuti ketentuan Allah dan Rosul-Nya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]

Dari Ummul Mu’minin Ummu ‘Abdillah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami ini perkara yang tidak ada asalnya, maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

BAGAIMANA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT HARTA PERDAGANGAN ?

Jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi ini meliputi :

Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.
Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.
Anda menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di tangan anda dan piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, anda mengeluarkan sebanyak dua setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.

Rumus sederhana:

BESAR ZAKAT = [(Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) – (Hutang + Kerugian)] x 2.5%

Contohnya : Anda memiliki toko perabot dan tutup buku per Muharran tahun 1446H dengan keadaan sbb :

1.Perabotan yang belum terjual seharga Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)

2.Uang tunai Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)

3.Piutang Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah)

_Jumlah ( 1+2+3) Rp 327.000.000 (Tiga Ratus dua puluh tujuh juta rupiah)_

4.Utang Rp. 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah)

*Saldo (4-5) Rp 310.000.000 (Tiga ratus sepuluh juta rupiah)*

Perhitungan:

Besar zakat = 2,5 % x Rp 310.000.000,- = Rp. 7.750.000,- (Tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Inilah jumlah zakat barang dagangan yang harus amda dikeluarkan.

والله تعالى أعلم بالصواب.

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link