𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣9⃣5⃣4⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗠𝗘𝗡𝗖𝗘𝗥𝗔𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗜𝗦𝗧𝗥𝗜 𝗔𝗧𝗔𝗦 𝗗𝗨𝗚𝗔𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗟𝗜𝗡𝗚𝗞𝗨𝗛
Nama : Hamba Allah
Angkatan : 6
Grup : 16
Nama Admin : Salma Latif
Nama Musyrifah : Dwi Susmiyanti
Domisili : Surabaya
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya, Ustadz.
Apa yang seharusnya dilakukan, jika ada suami yang memfitnah istri berselingkuh ?
Padahal tidak ada bukti dan hanya menurut hati suami saja, namun berdalil diberi petunjuk oleh Allah ﷻ.
Tetapi si istri ini benar-benar tidak melakukan dan meminta menyebutkan siapa laki-laki tersebut.
Namun si suami tidak mau menyebutkan siapa orang tersebut dan tetap bersikeras ingin menceraikan istrinya.
Namun si istri tetap mempertahankan, karena tuduhan tersebut memang tidak dilakukan (talak sebelumnya sudah jatuh 2x dan ini kesempatan yang terakhir).
Mohon pencerahannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tuduhan suami terhadap istri yang melakukan perbuatan khianat dalam rumah tangga ada hukum tersendiri dalam surat An Nur, Allah Ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10)
“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima : bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.
Dan (sumpah) yang kelima : bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).”
(QS. An-Nuur: 6-10)
Jika suami menuduh istrinya berzina, maka tidak lepas dari tiga keadaan :
1⃣ Ada bukti empat orang saksi yang menyaksikan langsung, maka ditegakkan hukuman hadd bagi istrinya.
2⃣ Wanita itu mengaku berzina, maka dikenakan hukuman hadd atas pengakuannya.
3⃣ Jika wanita itu mengingkari, maka di sinilah terjadi li’an (sumpah saling melaknat.
Syarat Sah Li’aan
Li’an diterapkan apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut :
1⃣ Disyaratkan pada suami yang menuduh selingkuh terhadap istrinya, tidak mampu mendatangkan empat saksi atas tuduhannya.
Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyaratkan hal itu dalam firmanNya :
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

