╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣9⃣6⃣2⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗔𝗥𝗧𝗔 𝗔𝗡𝗔𝗞 𝗔𝗗𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗠𝗜𝗟𝗜𝗞 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗨𝗔𝗡𝗬𝗔 𝗝𝗨𝗚𝗔

Nama: E O
Angkatan: T. 07
Grup : 001
Nama Admin : Enik Sri Winarti& Ayu Rizqiatul Zakiyah
Nama Musyrifah : Rianti Rosa Meitasari
Domisili : Dharmasraya,kecamatan Sitiung 1 – Sumatera Barat

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah ﷻ selalu senantiasa menjaga Ustadz dan keluarga Ustadz di mana pun berada.

Izin bertanya Ustadz.
Saya seorang ibu tunggal, usia saya insyaa Allah tahun ini 28 Ustadz.

Suami saya meninggal hampir 3 tahun yang lalu saat sedang kondisi covid. Dan alhamdulillah kami dikaruniai 1 orang anak laki-laki, anak saya sekarang usianya jalan 5 tahun Ustadz.

Pertanyaan saya adalah;
Anak saya mendapat santunan anak yatim dari Masjid. Saat lebaran diberikan amplop untuk anak yatim.

Pekerjaan saya berjualan kue, terkadang namanya kita dagang, kadang ramai kadang sepi. Jadi uang anak saya sering terpakai hingga habis, untuk kebutuhan sehari-hari.

1. Bagaimana jika demikian Ustadz ?

2. Apakah saya harus mengganti kembali uang anak saya tersebut Ustadz ?

Tetapi sampai sekarang saya belum bisa mengganti uang anak saya tersebut Ustadz.

Mohon penjelasannya Ustadz.
Sebab hal ini menjadi beban pikiran saya.
Apakah saya dzholim Ustadz. Karena sudah memakai uang anak saya untuk membeli kebutuhan sehari-hari, sehingga sampai sekarang saya belum bisa menggantinya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Agama Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk memakan dari yang halal dan dari usaha keringat sendiri. Islam sangat memuliakan seseorang yang mencari nafkah dari usaha keringatnya sendiri. Ketahuilah bahwa harta anak adalah harta milik orang tuanya juga karena adanya anak merupakan usaha dari orang tuanya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

[ إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ ]

“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya. Anak itu adalah hasil usaha orang tua.”
(HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4).

Dari hadist tersebut menjelaskan bahwa harta anak milik orang tua juga. Maka berdasarkan penjelasan tersebut ibu tidak perlu mengganti harta anak ibu, karena itu harta miliki juga dan ibu tidak berdosa memakan harta anak ibu.

والله تعالى أعلم بالصواب.

Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link