Apakah Boleh Menunda Qada (Mengganti) Puasa Ramadan Selama Bertahun-Tahun?

Apakah Boleh Menunda Qada (Mengganti) Puasa Ramadan Selama Bertahun-Tahun?

Segala puji bagi Allah, dan selawat serta salam atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, untuk keluarganya, dan para sahabatnya.

Bagi orang yang tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadan, dianjurkan untuk segera mengqada (mengganti) puasanya agar terbebas dari kewajiban mengganti puasa. Namun, diperbolehkan menunda qada selama waktunya masih cukup, yaitu selama masih ada cukup waktu sebelum Ramadan berikutnya untuk mengganti semua puasa yang terlewat.

Kewajiban mengqada (mengganti) puasa Ramadan sebelum datangnya Ramadan berikutnya adalah sesuatu yang disepakati oleh para imam. Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1950) dan Muslim (no. 1146) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang berkata,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Aku memiliki utang puasa dari Ramadan, namun aku tidak bisa mengqadanya, kecuali di bulan Sya’ban, karena kesibukan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, dari semangat Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk mengqada puasa di bulan Sya’ban dapat dipahami bahwa tidak diperbolehkan menunda qada hingga masuk Ramadan berikutnya.

Menunda qada puasa Ramadan hingga masuk Ramadan berikutnya memiliki dua kondisi:

Pertama: Jika penundaan qada puasa disebabkan oleh uzur syar’i (halangan yang diperbolehkan agama), seperti sakit yang berkelanjutan hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tidak ada dosa atasnya karena ia memiliki uzur yang sah. Dalam hal ini, ia hanya diwajibkan untuk mengqada puasa sejumlah hari yang ditinggalkan tanpa tambahan kewajiban lain.

Kedua: Jika penundaan qada puasa tanpa uzur, seperti ketika ia mampu mengqada, tetapi tidak melakukannya hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia berdosa karena menunda qada tanpa alasan yang dibenarkan.

Untuk kondisi yang kedua ini ulama berbeda pendapat.

Jika seseorang menunda qada tanpa alasan hingga Ramadan berikutnya tiba, menurut pendapat mayoritas ulama, ia diwajibkan untuk mengqada puasanya dan memberi makan satu orang miskin sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok untuk setiap hari yang terlewat. Memang ada khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama terkait hal ini, ada yang mengatakan ia cukup mengganti puasanya saja. Namun, jika mengambil pendapat yang lebih berhati-hati, yakni mengganti dengan puasa dan memberi makan orang miskin, tentu ini lebih baik.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan,

“Kesimpulannya, seseorang yang memiliki kewajiban qada puasa Ramadan diperbolehkan menundanya selama belum masuk Ramadan berikutnya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Aku memiliki kewajiban puasa dari bulan Ramadan, namun aku tidak mengqadanya hingga datang bulan Sya’ban, karena kesibukan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, tidak diperbolehkan menunda qada hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan. Sebab, Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak menundanya sampai Ramadan berikutnya, dan jika hal itu mungkin baginya, niscaya ia akan menundanya. Selain itu, puasa adalah ibadah yang berulang setiap tahun, sehingga tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan yang pertama hingga datang yang kedua, seperti halnya salat fardu yang tidak boleh ditunda.

Jika seseorang menunda qada hingga Ramadan berikutnya, maka jika karena ada uzur, ia hanya diwajibkan mengqada. Namun, jika tanpa alasan, ia wajib mengqada serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditunda.” Demikian penjelasan dari Ibnu Qudamah rahimahullah.

Ibnu Qudamah rahimahullah juga menjelaskan bahwa kafarat (tebusan) tidak berulang jika qada puasa ditunda selama beberapa tahun Ramadan. Beliau berkata, “Jika seseorang menunda qada tanpa alasan hingga datang dua Ramadan atau lebih dari itu, maka ia hanya diwajibkan satu fidyah (memberi makan seorang miskin) bersamaan dengan qada puasa, karena menunda lebih lama tidak menambah kewajiban. Hal ini sebagaimana orang yang menunda haji wajib selama beberapa tahun, ia hanya wajib melaksanakan haji tersebut tanpa ada tambahan kewajiban.” (Al-Mughni)

Mengenai alasan cuaca panas atau panjangnya siang hari dalam kondisi normal, hal tersebut tidak dianggap sebagai alasan yang cukup untuk menunda qada puasa atau menghapuskan kewajiban membayar kafarat. Masih ada kemungkinan untuk memilih waktu dalam tahun di mana cuacanya lebih sejuk atau lebih moderat untuk melaksanakan qada puasa.

Wallahu ‘alam.

Baca juga: Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal

***

Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi:

Disarikan dari fatwa dalam islamqa.info dan islamweb.net.

Source link


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *