╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣9⃣8⃣1⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗧𝗔𝗟𝗔𝗞 𝗗𝗔𝗡 𝗥𝗨𝗝𝗨𝗞

Nama: Hamba Allah
Angkatan: T07
Grup : 08
Nama Admin : Fiqalbi Hasanah
Nama Musyrifah : Ruri Desnawati
Domisili : Jawa Barat

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Suami sudah mengucapkan kalimat talak kinayah sebanyak 1x, lalu rujuk.

Selang 5 tahun berikutnya mengucap kalimat kinayah dengan niat cerai. Diyakini oleh suami jatuh talak 2.

Namun sang istri mendatangi suami untuk melakukan HB, suami merasa gairah tapi suami tidak niat rujuk.

Pertanyaannya;
– apakah tetap dalam koridor cerai atau sudah rujuk ?

Karena niat cerai di atas, suami meninggalkan istri selama 1 tahun lebih tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama dan dibatalkan karena mediasi dan disatukan kembali oleh Pengadilan Agama.

Apakah status sang istri dimata hukum agama ?

Meskipun secara hukum negara sudah rujuk, namun secara agama masih tetap istrinya atau bukan ?

Kembali suami setelah 1 tahun 3 bulan, lalu mereka tinggal bersama. Melakukan HB suami istri.

Pertanyaan berikutnya;
– Bagaimana status pernikahannya ?

– Status rujuknya di awal ?

– Perlukah menikah ulang setelah kembali melebihi masa iddah ?

[kembali ke RT 1 tahun 3 bulan]
Selama pergi meninggalkan sang istri, suami menikah lagi secara siri. Lalu sebagai istri pertama menolak adanya poligami, karena pengkhianatan dalam RT ( tidak ridho ).

Pertanyaannya :
– Apakah berdosa, apabila tidak ridho terhadap pernikahan siri suami ?

– Bagaimana cara agar hati bisa menerima & membiarkan suami menunaikan kewajiban juga, yaitu memberi nafkah ke sirinya yang notabene selingkuhan ?

– Apakah suami harus memilih salah satunya, karena ana lihat tidak mampu adil ?

Mohon jawabannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*JAWABAN:*

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada sobat GIS.

Pertama sudah jatuh talak 1 kemudian 5 tahun kemudian jatuh talak dengan niat cerai maka jatuh talak 2 kemudian berhubungan badan suami istri maka dengan hubungan tersebut suami otomatis minta rujuk / kembali. Adapun secara sudah jatuh talak 2 berarti sisa kesempatan satu talak lagi. Namun demikian semua hal yang terjadi harus di sampaikan kepada Pengadilan Agama nanti akan di berikan keputusannya dan kami rasa merekapun tahu tentang syariat Islam. Jika hal kejadian tersebut sudah disampaikan di pengadilan Agama dan dinyatakan sudah rujuk kembali atau baru di tetapkan baru talak satu maka itulah yang sah yang tetap di oleh pihak pengadilan Agama. Berdasarkan penjelasan tersebut maka status pernikahan masih suami istri yang sah dan tidak perlu menikah ulang.

Adapun berdosa atau tidak wanita tidak ridho suami menikah lagi maka hal ini tidak berdosa karena fitrah seorang istri pasti dia tidak senang atau ridho di duakan namun hal itu tidak boleh melampaui batas karena poligami adalah bagian syariat Islam. Adapun masalah hati harus senantiasa meminta dan berdo’a kepada Allah agar di berikan kelapangan hati dalam menerima taqdir yang telah tentukan kepada hamba-Nya. Jika tidak bisa berbuat adil kepada Istri-istri maka takutlah kepada Allah bahwa sangat bahaya seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu yang tidak bisa adil. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link