╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣9⃣8⃣0⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗔𝗥𝗜𝗦𝗔𝗡

Nama: Lianema
Angkatan: T4
Grup : 45
Nama Admin : Siti Wahyu Hardianti
Nama Musyrifah : Atih Setiasih
Domisili : Pontianak

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ahsanallaahu ilaykum..
Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala…

Ustadz ‘afwan izin bertanya, terkait flyer postingan di atas.

Bagaimana jika kasusnya arisan di sini seperti halnya sistem tabungan (menabung), di mana sudah terjadi kesepakatan bahwa yang akan didapatkan nanti di akhir atau saat menjelang lebaran.

Misalnya;
Kue kering A B dan C (hal tersebut sudah ditentukan di awal, bukan dalam bentuk paket lebaran yang isinya belum diketahui) dan sistemnya sama dibayar perbulan. Namun dalam hal ini baik cash maupun sistemnya menabung nominalnya sama Ustadz (tidak ada bunga atau semisalnya).

Apakah kasus ini sama dengan kasus di flyer tersebut Ustadz ?

Jikapun berbeda, bagaimana hukumnya Ustadz ?

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*JAWABAN:*

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه

Perlu di ketahui oleh sobat budiman yang di muliakan Allah. Illatnya atau sisi larangan jual beli tersebut ialah tidak boleh jual beli hutang dengan hutang walaupun kedua barang tersebut berbeda jenis ada perbedaan nilai , Namun boleh transaksi tersebut dengan syarat harus qabdh secara langsung (kontan). Sebagaimana hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika ditanya sebagian sahabatnya: “wahai Rasulullah kami menukar dirham dengan dinar, dan terkadang dinar dengan dirham, bolehkah?” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تفترقا وبينكما شيء

“tidak mengapa mengambilnya dengan harga pada hari itu selama belum berpisah antara kalian berdua” ( Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud, An-Nasa’i ).

Berdasarkan penjelasan tersebut maka kasus sobat sama hukumnya yaitu dilarang karena illatnya jual beli hutang dengan hutang kecuali dengan cara kredit atau dengan kontan / tunai maka di bolehkan.

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh :

Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.

═══════ ゚・:✿:・゚═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link