𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 :1⃣9⃣7⃣9⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗪𝗔𝗝𝗜𝗕𝗞𝗔𝗛 𝗕𝗔𝗣𝗔𝗞 𝗕𝗜𝗢𝗟𝗢𝗚𝗜𝗦
𝗠𝗘𝗡𝗔𝗙𝗞𝗔𝗛𝗜 𝗔𝗡𝗔𝗞 𝗛𝗔𝗦𝗜𝗟 𝗭𝗜𝗡𝗔𝗡𝗬𝗔?
Nama: Hamba Allah
Angkatan: T07
Grup : 08
Nama Admin : Fiqalbi Hasanah
Nama Musyrifah : Ruri Desnawati
Domisili : Jawa Barat
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Saya menikah dengan suami saya dua bulan lalu. Dua minggu ini saya baru tahu bahwa suami saya pernah berzina dan memiliki anak hasil perbuatannya tersebut.
Anak itu saat ini sudah berumur sekitar 5 tahun. Ibu dari anak itu tidak meminta pertanggungjawaban kepada suami saya.
Suami saya sangat ingin bertaubat dan menebus semua yang telah beliau lakukan.
Yang ingin saya tanyakan;
1. Apa yang harus suami saya lakukan setelah dia bertaubat ?
Dan apakah kami harus merawat dan bertanggung jawab untuk menafkahi anak tersebut ?
2. Bagaimana dengan pernikahan kami ?
Dengan hati yang tulus, saya ingin mendampingi suami saya dan insyaAllah saya ikhlas untuk menemaninya melewati ini. Walaupun saya terpukul dengan keadaan ini.
3. Saya mohon pencerahan apa yang harus saya lakukan, apa yang harus suami saya lakukan ?
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله اما بعد.
1. Yang harus dilakukan adalah meninggalkan perbuatan zina, penuh penyesalan dan selalu menjauhi seluruh wasilah yang mendekatkan kepada zina, dan jangan sampai berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah ta’ala.
قُلْ يَاعِبَادِي الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
(سورة الزمر ٥٣)
“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az Zumar: 53)
Bapak biologis tidak wajib menafkahi anak hasil zinanya. Bahkan yang wajib memberikan nafkah adalah ibu biologisnya, jika tidak mampu maka dibebankan kepada panti anak milik negara. Hal ini sebagaimana fatwa syekh Ibnu Baz.
Hanya saja jika bapak biologis mau dan mampu merawat dan menafkahinya maka tidak masalah dan boleh. Terlebih jika si bapak menerima dan ikhlas merawat dan memberikan nafkah kepada anak tersebut. Hanya saja tidak boleh menasabkan anak hasil zina itu kepada dirinya. Karna tidak boleh menasabkan anak zina kepada bapak biologis.
2. Pernikahan saudari sah dan diakui oleh syariat agama. Perbuatan masa lalu suami anda tidak mempegaruhi ke absahan pernikahan anda. Semoga suami anda mendapatkan ampunan dari Allah ta’ala dari dosa zina nya dikarenakan taubatnya kepada Allah ta’ala.
التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
(رواه ابن ماجه، رقم 4250 وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه )
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tanpa dosa”.
(HR. Ibnu Majah: 4250 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Ibnu Majah)
3. Yang harus anda dan suami lakukan adalah sama sama melupakan seluruh dosa kesalah dimasa lalu, dan mari memperbaiki diri masing masing untuk menjalankan bahtera rumah tangga. Adapun kesalah di masa silam tidak usah lagi di ungkit ungkit jika sang pelaku mau bertaubat dan mau memperbaiki dirinya. Sang suami mulailah memperbanyak amalan sholih dan istigfar agar dosa zina nya diampuni oleh Allah ta’ala, dan memperbaiki akhlaknya dan mensucikan lagi jiwanya agar anak anaknya nanti bisa mencontoh bapaknya.
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat