╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 :1⃣9⃣7⃣8⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗗𝗢𝗣𝗦𝗜 𝗔𝗡𝗔𝗞

Nama: Rini Noppianti
Angkatan: T07
Grup : 08
Nama Admin : Fiqalbi Hasanah
Nama Musyrifah : Ruri Desnawati
Domisili : purwakarta,bandung

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Saya dan suami berumah tangga Alhamdulillah sudah 20 tahun. Di tahun pernikahan ke-8 saya adopsi anak. Anak dari Paman saya seorang laki-laki.

Dulu belum tahu, masih awam kalau dalam Islam Mengangkat anak itu tidak diperbolehkan.

Qadarullahu anak yang saya rawat dari bayi merah ada kelainan. Singkat cerita sudah melakukan operasi kepala sebanyak 5x. Diagnosa Dokter Meningoechephalocelle,Hidrosefalus,Cerebral palsy,epilepsy,Cvi,(anak berkebutuhan khusus).

Allah ﷻ mempercayai saya dan suami merawat selama 11 tahun. Qadarullahu di bulan Juli tahun 2023 meninggal dunia. Saya sangat menyayangi pastinya seperti darah daging sendiri.

Yang saya mau tanyakan;
Apakah anak yang saya rawat selama ini bisa kelak di akhirat tahu kepada saya dan suami ?

Dan apa yang saya lakukan karena ketidaktahuan, masalah mengadopsi anak dan kekhilafan, saya dan suami berdosa ?

Karena orang tua kandungnya sendiri sama sekali tidak pernah menanyakan kondisi anak kandungnya. Ataupun selama berbulan-bulan di rumah sakit tidak pernah menengok sekalipun, tetapi saya dan suami selalu berusaha berikhtiar memberikan sesuai kemampuan saya dan suami.

Alhamdulillah setelah mengenal Sunnah, saya lebih faham. Hanya saja apakah kelak anak tersebut bisa membantu saya dan suami ?

Saya berusaha harus memantaskan diri dengan cara terus menuntut ilmu yang semoga Allah ﷻ meridhoi. Insyaa Allah karena sampai sekarang memang saya hanya hidup berdua dengan suami. Tdak punya siapa siapa, selain terus bertawakal kepada Allah ﷻ.

Dan apa yang harus saya dan suami lakukan sekarang tanpa ada keturunan ?

Kelak tidak ada yang bisa mendo’akan saya dan suami, sedekah pun hanya bisa semampu dan sebisa saya dan suami. Karena gajinya pas-pasan.

Mohon penjelasannya Ustadz.
Syukron

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Mengadopsi anak hukumnya boleh dan sah saja. Hal ini sebagaimana yang Rasulullah shalalllahu a’alaihi wassalam juga mengadopsi dan menjadikan Zaid bin Harisah sebagai anak angkat/adopsi.

Yang terlarang adalah menasabkan anak angkat kepada orang tua angkat, dan yang diwajibkan adalah menasabkan anak angkat kepada bapak kandungnya.

ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah (Al-Ahzab 5).

Dan hal ini dalam islam dikenal dengan kafalah (pemberi jaminan). Orang yang memberikan jaminan bagi orang lain, maka Allah akan memberikan balasan kepadanya.

عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ يَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللهِ أَوْ كَالَّذِي يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ

Dari Shafwan bin Sulaim yang meriwayatkan secara langsung dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, “Orang yang berusaha (untuk menafkahi) janda dan orang-orang miskin adalah seperti orang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang berpuasa pada siang hari dan beribadah di malam hari.” (HR. al-Bukhari 5660)

Kita berharap semoga anak yang sudah dirawat, dididik dan dicintai dengan sepenuh hati lalu kemudian meninggal bisa memberikan bantuan kepada orang tua angkatnya.

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link