╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣9⃣7⃣7⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗘𝗟𝗜 𝗥𝗨𝗠𝗔𝗛 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗥𝗧𝗔 𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠

Nama: Hamba Allah
Angkatan: T. 07
Grup : 08
Nama Admin : Fiqalbi Hasanah
Nama Musyrifah : Ruri Desnawati
Domisili : Jawa Barat

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan ana ingin bertanya dan mungkin agak banyak Ustadz. Karena ini detail sekali pertanyaannya.

Ana memiliki uang dari pendapatan yang haram sebesar Rp250.000.000,00 kurang. Lalu sebelum ana hijrah, ana membeli rumah dengan uang tersebut (sudah masuk Rp138.000.000,00 ke penjual).

Lalu kurang lebih sebesar Rp60.000.000,00 sudah ana bayarkan hutang orang tua ana yang fakir. Juga ana salurkan ke pembangunan sosial.

Sisa uang ana mungkin sekarang kurang lebih Rp55.000.000,00 Ustadz.

Yang ana ingin tanyakan;
1. Apakah uang sisa yang ana pegang bisa ana gunakan untuk kebutuhan ana dan anak ana Ustadz ?

Karena ana seorang janda dengan 1 anak usia 2 tahun 9 bulan.

Lalu ana ingin bercerita tentang pembelian rumah ana ini ustadz. Rumah ana ini belum lunas semua dan ana melakukan pengembalian dana, karena ana takut jika membeli rumah tersebut hukumnya tidak boleh.

Sekarang ana tinggal di rumah yang ana mau beli, namun belum ada SHMnya. Ana boleh tinggal di tempat itu sampai uang dari penjual dikembalikan smua.

Qadarullahu pengembalian dana tersebut macet, prosesnya sangat lama untuk pengembalian dananya.

2. Apakah kasus pembelian rumah ana ini karena dosa-dosa ana Ustadz ?

Dan ini adalah cara Allah ﷻ mengambil uang tersebut dari ana, karena ana mendapatkannya dengan cara yang haram.

Lalu jika ana menikah nanti dan calon suami ana mampu memberikan tempat tinggal yang layak, walaupun ngontrak.

Apakah ana harus pindah dari tempat tinggal ana sekarang dan melupakan kasus pembelian rumah ini Ustadz ?

Jadi ana ikhlaskan dan lupakan kasus pengembalian dana dari penjual ke ana.

Ataukah bagaimana Ustadz baiknya ?
Mohon jawabannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Semoga Allah selalu memberikan kemudahan untuk urusan anda dan urusan kaum muslimin lainnya.

1⃣ Pertama, jika uang yang anda dapatkan semuanya murni dari cara yang haram, maka solusi terbaik adalah tidak menggunakan uang tersebut.

Jika tidak semua uang yang anda dapatkan dengan cara yang haram, artinya sebagian didapatkan dengan cara halal, maka tidak masalah anda menggunakan dan memanfaatkan uang sisa tersebut. Karena anda juga memberikan sebagian uang anda untuk pembagunan sosial, dan meringankan orang yang berhutang, semoga dengan itu anda diberikan ampunan oleh Allah Ta’ala.

{ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا }

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
(QS. An-Nisa: 29).

2⃣ Seluruh musibah dan malapetaka yang terjadi dan menghampiri manusia itu, ada dua kemungkinan,
_Pertama_, disebabkan oleh dosa dan maksiat,

{ وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ }

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).”
(QS. Asy Syuraa: 30)

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link