𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣9⃣7⃣5⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗜𝗡𝗩𝗘𝗦𝗧𝗔𝗦𝗜 𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗕𝗜𝗦𝗡𝗜𝗦 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠𝗡𝗬𝗔 𝗧𝗘𝗥𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧 𝗨𝗡𝗦𝗨𝗥 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠𝗞𝗔𝗡
Nama: Fathesa
Angkatan: T. 06
Grup : 015
Nama Admin : Natalia Soraya
Nama Musyrifah : Dwi Susmiyanti
Domisili : Yogyakarta
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Ingin bertanya terkait investasi, apakah *investasi reksadana syariah* benar-benar halal dan jauh dari riba ?
Dikarenakan dari salah satu video yang saya tonton, terdapat pernyataan dari salah satu aplikasi investasi reksadana yang menyatakan bahwa “di aplikasi mereka, untuk investasi reksadana syariah, unsur non halal dan ribanya tidak lebih dari 10%”.
Yang artinya masih ada unsur non halal dan riba di investasi reksadana syariah tersebut.
Yang ingin saya tanyakan;
Apakah dengan adanya unsur non halal dan riba yang 10% tersebut masih terbilang aman dan halal untuk berinvestasi reksadana syariah di aplikasi tersebut ?
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Semoga Allah memudahkan urusan antum dan urusan kaum muslimin.
Yang namanya bisnis dan usaha yang masih mengatasnamakan syariah, mesti 100% bebas dari unsur non halalnya.
Karna Allah Ta’ala dan Nabi-Nya tidak memberikan rukshoh/keringanan, bolehnya bercampur antara yang haq dan batil, walaupun kurang lebih 10%.
Allah berfirman,
{ وَلَا تَلْبِسُوا۟ ٱلْحَقَّ بِٱلْبَٰطِلِ وَتَكْتُمُوا۟ ٱلْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ }
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 42).
Allah berfirman dalam ayat yang lain,
{ يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ }
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
(QS. Al-Baqarah: 276).
Dan para ulama mengatakan diantaranya
Al-Jasshas dalam Ahkam al-Quran menyatakan,
أن الأشياء المحرمة إذا خالطت الحلال حُرم الحلال.
Sesuatu yang haram, jika dicampur dengan sesuatu yang halal maka yang halal menjadi haram.
Pada intinya, haram berinvetasi pada seluruh macam bisnis dan transaksi jika didalamnya terdapat unsur yang diharamkan, walaupun yang halalnya lebih banyak dibandingkan dengan yang halal.
Karena mencampur adukkan yang halal dan haram, juga merupakan perbuatan orang dan umat terdahulu, Yahudi dan Nasrani. Umat Islam dilarang mengikuti perbuatan mereka.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat