𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣9⃣7⃣2⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗔𝗜𝗥 𝗦𝗨𝗠𝗨𝗥 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗘𝗥𝗞𝗘𝗡𝗔 𝗟𝗜𝗠𝗕𝗔𝗛 𝗥𝗨𝗠𝗔𝗛 𝗧𝗔𝗡𝗚𝗚𝗔, 𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠𝗡𝗬𝗔 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗡𝗔𝗝𝗜𝗦 ?
Nama : Mila
Angkatan : 2
Grup : 62
Nama Admin : Hayatul Fhatiyyaturahma
Nama Musyrifah : Dedi Yanti
Domisili : Jepara
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya, Ustadz.
Bagaimana hukumnya air sumur yang tercemar limbah rumah tangga, sehingga airnya menjadi bau, tapi kondisi air bening.
Apakah menjadi najis ?
Apabila iya, bagaimana hukumnya bila air itu terkena pakaian ?
(Air sumur tersebut digunakan untuk menyiram tanaman dan mencuci kendaraan.)
Dan tingkatan najisnya apa, Ustadz ?
Mohon penjelasannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Perlu di ketahui bahwa hukum asalnya air itu suci dan tidak berubah menjadi najis walaupun tercampur dengan sesuatu apapun kecuali berubah bau, rasa, dan warnanya.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ – أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ
“Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci dan menyucikan, tak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.”
(Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad).
[HR. Abu Daud, no. 66; Tirmidzi, no. 66; An-Nasai, 1:174; Ahmad, 17:190.
Hadits ini shahih karena memiliki penguat atau syawahid.
Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:29].
Berdasarkan hadist tersebut, hukum asal air ada suci, tidak berubah hukumnya menjadi najis kecuali tercampur dengan benda-benda najis dan berubah bau, rasa, dan warna air tersebut karena terkena benda najis.
Maka hukum berubah menjadi najis seperti air susu tercampur air kencing, BAB, dan lain-lain.
Adapun kasus sobat di atas, limbah rumah tangga, atau air bekas cuci kendaraan ini bukan najis, maka hukum dikembalikan ke asalnya yaitu suci.
والله أعلم بالصواب
Dijawab oleh :
Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat