Shalat Jenazah dan Kapan Seseorang Ditetapkan Telah Wafat?

Shalat Jenazah dan Kapan Seseorang Ditetapkan Telah Wafat?


DAFTAR ISI

  1. Kapan Seseorang Ditetapkan Telah Wafat?
  2. Mati Bunuh Diri
  3. Meninggal di Lautan
  4. Orang yang Mati Tertimpa Bangunan, Kebakaran Apakah Syahid?
  5. Non Muslim Meninggal Memperjuangkan Bangsanya, Mati Syahid?
  6. Apakah Orang Yang Meninggal Dunia Karena Virus Corona Mati Syahid?

Bagaimana Hukum Shalat Ghaib?

  1. Shalat Ghaib Dalam Fikih Islam
  2. Shalat Jenazah Dari Kejauhan (Shalat Ghaib)
  3. Masbûk dalam Shalat Jenazah
  4. Hukum Bacaan Setelah Salam Dalam Shalat Jenazah?
  5. Berdoa Bersama Setelah Shalat Jenazah

Janin Keguguran, Apakah Harus Dishalatkan?

  1. Orang Gila Meninggal Apakah Dishalatkan
  2. Apakah Pelaku Maksiat Dishalati Ketika Meninggal Dunia
  3. Apakah Janin yang Mati Keguguran Perlu Dikafani Dan Dishalatkan
  4. Memandikan dan Menshalati Korban Tabrakan Atau Kebakaran

Jika otak besar atau otak kecil yang merupakan bagian dari otak telah mati, maka masih mungkin bagi seseorang untuk hidup dengan kehidupan yang tidak normal, disebutkan sebagai kehidupan flora.

Adapun jika yang mati adalah pangkal otak, maka inilah yang disebut sebagai akhir kehidupan menurut medis. Karena, jika ada anggota atau fungsi utama lainnya, seperti jantung, organ pernafasan berhenti sementara, masih dapat dilakukan pertolongan dan sejumlah pasien dapat terselamatkan, selama pangkal otaknya masih hidup.

Adapun jika pangkal otaknya telah mati, maka tidak ada harapan untuk menyelamatkannya, berarti sang pasien telah tamat kehidupannya, walaupun di dalam mesin masih tersisa gerak atau fungsinya. [Lihat Majma’ Al-Fiqhul Islamy, 2/2/hal. 440]

Berdasarkan hal tersebut, muncul beberapa masalah fiqih, di antaranya;

  1. Apakah seseorang ditetapkan telah mati apabila dia telah mati otaknya atau apakah juga harus mati jantungnya?
  2. Bolehkan mencopot alat-alat bantu pernafasan kepada orang yang telah mati otaknya walaupun jantungnya masih bekerja?

Adapun mencabut alat bantu pernafasan dari orang yang secara klinik telah ditetapkan mati otakanya, maka mayoritas ulama fiqih masa kini berpendapat hal itu dibolehkan, karena tidak ada keharusan melanjutkan pemasangan alat tersebut jika tidak ada harapa lagi kesembuhannya. Hal ini telah diputuskan oleh berbagai lembaga fiqih.



Source link


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *