DAFTAR ISI
- Ziarah Kubur Antara Sunnah dan Bid’ah
- Tiga Hal yang Mengikuti Jenazah
- Ibadah dan Amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit
- Kehormatan Muslim yang Telah Meninggal Tetap Terjaga
Rasulûllâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Mengiringi Jenazah
Hukum Berdoa Bersama Untuk Mayat Setelah Pemakaman
- Hukum Menguburkan Wanita Oleh Laki-Laki Bukan Mahramnya
- Hukum Lelaki yang Bukan Mahram Menguburkan Mayit Wanita Muslimah?
- Mengakhirkan Penguburan, Menunggu Datangnya Kerabat
- Wasiat Dikuburkan Di Tempat Tertentu dan Kapan Waktu Mentalqin?
- Beberapa Praktek Bid’ah Dalam Pemakaman dan Pengiringannya
Mengambil Organ Tubuh Setalah Mati Suri
- Membedah Jenazah dan Menyingkap Aurat Dengan Tujuan Belajar
- Membedah Perut Mayat Wanita Hamil Untuk Mengeluarkan Bayi
Ulama kaum Muslimin telah sepakat bahwa menguburkan jenazah itu hukumnya fardhu kifayah. Jika sudah dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin, maka kewajiban itu gugur dari yang lainnya. Membawa, memikul dan memasukkan mayit ke dalam kuburan bukanlah sebuah kehinaan. Juga tidak menghilangkan wibawa. Termasuk juga berlaku lembut saat memandikan, membawanya dan memasukkan mayit ke dalam kubur. Bahkan itu termasuk perbuatan yang bernilai pahala dan merupakan sebentuk pemuliaan terhadap mayit. Perbuatan ini telah dilakukan oleh para Shahabat, Tabi’în dan para ahli ilmu setelah mereka.
Jika mayat sudah diletakkan dalam kuburnya, maka ketika itu juga dia masih memiliki kehormatan yang harus dijaga. Kita tidak boleh menyakitinya dengan perkataan maupun perbuatan. Kita tidak diperbolehkan menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Kita juga dilarang membuang kotoran kita di atasnya. Islam juga melarang kita duduk-duduk di atasnya dan berjalan-jalan.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَأَنْ أَمْشِي عَلَى جَمْرَة أَوْ سَيْف , أَوْ أَخْصِف نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِي عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقَبْر – كَذَا قَالَ – كَذَا قَالَ – قَضَيْت حَاجَتِي , أَوْ وَسْطَ الطَّرِيق
Lebih baik aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku; daripada aku harus berjalan di atas kuburan seorang Muslim. Aku tidak peduli antara buang hajat di tengah pekuburan atau di tengah pasar (keduanya sama-sama buruk). [HR Ibnu Majah, II/154 no. 1589; dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu. Al-Mundziri menilai sanad hadits ini jayyid (baik). Syaikh al-Albani menyatakan hadits ini shahîh]
Leave a Reply