𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣9⃣9⃣1⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗜𝗦𝗧𝗥𝗜 𝗕𝗘𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔
Nama: SM
Angkatan: 06
Grup : –
Nama Admin : Shanty Ummu Aufal
Nama Musyrifah : Ufqi Autsaqy
Domisili : Bekasi
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
Ana mempunyai ibu yang bekerja menggantikan posisi ayah ana yang punya udzur tidak bekerja. Ibu ana sudah beberapa kali ingin resign, namun ayah ana masih keberatan jika ibu ana berhenti.
Lalu ayah ana menuntut ibu ana untuk berias diri jika di rumah. Ibu ana menolak, karena untuk keperluan sandang/pangan kami cukup tidak berlebih.
Kemudian ibu menawarkan ayah ana untuk berpoligami saja.
Apakah itu termasuk dosa karena menolak permintaan suami ?
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah serta istiqomah kepada kita semua.
Dalam Islam pada dasarnya yang wajib bekerja adalah laki laki bukan perempuan. Bahkan jika suami uzur maka yang wajib memberikan nafkah adalah anaknya, saudara suami atau paman.
Allah Ta’ala berfirman,
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).
Sementara jika kondisi mengharuskan perempuan bekerja mesti terpenuhi syarat yang telah dijelaskan oleh para ulama, pertama tidak boleh ada campur baur, kedua harus menutup aurat, ketiga tidak boleh melalaikan kewajiban rumah, keempat harus mengedepankan nilai nilai syar’i dan aman dari fitnah dan lain nya.
Dan sebaik-baik tempat wanita adalah di rumahnya. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
Berhias dihadapan suami matlub (dianjurkan), bahkan seharusnya istri berhias ketika bertemu dengan suaminya. Namun jika uang dan nafkah yang diberikan suami tidak cukup untuk membeli alat hias, maka sang istri tidak berdosa ketika menolak untuk tidak berhias. Karna memang sang suami tidak memberikan uang/modal untuk memberikan alat hias.
Maka sang suami mesti memahami kondisi dan keadaan sang istri. Jika suami menuntut istri harus tampil maksimal ketika dirumah, maka sang suami wajin memenuhi kebutuham istri yang menunjang untuk berhias dihadapan suaminya.
Poligami bukan solusi, karna sang suami menafkahi satu istri tidak mampu dan kuasa, maka bagaimana mungkin poligami solusi terbaik bagi sang suami.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

