𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣9⃣8⃣9⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗚𝗔𝗜 𝗣𝗘𝗠𝗜𝗟𝗜𝗞 𝗨𝗦𝗔𝗛𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗢𝗗𝗔𝗟𝗡𝗬𝗔 𝗗𝗜𝗕𝗜𝗔𝗬𝗔𝗜 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗣𝗜𝗡𝗝𝗔𝗠𝗔𝗡 𝗥𝗜𝗕𝗔
Nama : Ayu Lathiefah
Angkatan : T05
Grup : T5.28
Nama Admin : Rahmi
Nama Musyrifah : Wiwin Widaningsih
Domisili : Jawa Timur
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya ,Ustadz.
Ana seorang ibu RT, dulu pernah bekerja di Bank, tetapi sudah keluar setelah ana hijrah.
Sekarang ana bekerja di tempat penggilingan beras, menggantikan posisi ayah yang sudah meninggal, dan sudah ada izin dari suami juga.
Ana bekerja pun untuk memenuhi kebutuhan ibu dan adik-adik ana, karena ada yang masih sekolah.
Semua gaji ana serahkan juga kepada ibu.
Pertama bekerja di situ, ana berpikir ini beda tidak seperti bank ribawi yang jelas-jelas ada suku bunga.
Tapi setelah beberapa bulan bekerja, ana sebagai admin keuangan di sini, akhirnya tahu bahwa modal pemilik untuk menjalankan usahanya ini berasal dari pinjaman riba.
Terkadang ana yang mencatat pembukuannya, kadang ana juga yang membantu membuatkan laporan keuangan bulanan untuk lampiran pengajuan pinjamannya (kalau sekretaris pimpinan sedang sibuk, ana yang ambil alih pekerjaan beliau).
Jadi pertanyaannya, apakah pekerjaan ana sekarang ini juga termasuk dalam riba, Ustadz ?
Kedua, apakah ana juga berdosa karena meninggalkan kewajiban di rumah ?
Maaf sedikit panjang, mohon pencerahannya, Ustadz.
Karena sudah lama ini mengganjal di hati ana. Sekali lagi syukron Ustadz, untuk waktunya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1. Barakallahu fiiki, semoga Allah selalu memberikan kemudahan dan solusi untuk masalah anda dan seluruh kaum muslimin.
Semenjak anda tahu bahwa sang pemilik menggunakan harta riba sebagai modal usahanya, maka seharusnya anda resign, keluar dari tempat kerjaan anda.
Adapun sebelum anda tahu maka anda tidak berdosa.
Adapun setelah anda tahu tapi anda masih bekerja di tempat lama, maka sama saja anda membantu dosa dan ta’awun dalam dosa.
Allah ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(Qs. Al-Maidah : 2).
Sebaiknya anda mencari tempat kerja baru, atau anda memulai usaha kecil- kecilan yang sesuai dengan kemampuan anda.
Ketahuilah bawa rezeki Allah ta’ala luas, dan perlu diingat carilah rezeki Allah yang halal, dan tinggalkan jauhi yang haram.
2. Jika suami anda memberikan izin, dan anda juga berusaha untuk menjalankan kewajiban anda selaku istri dan ibu bagi anak-anak anda walaupun masih belum sempurna, maka in sya Allah anda tidak berdosa.
Tapi jika anda bekerja tidak mendapat izin dari suami anda, kewajiban anda dirumah banyak terbengkalai, maka anda berdosa dan wajib bagi anda untuk menjalankan kewajiban anda terlebih dahulu.
Sebenarnya setiap orang mampu mengukur kemampuannya masing masing.
Selama anda bekerja, anda mampu menjalankan kewajiban anda, tentu ini tidak masalah.
Walaupun afdhalnya wanita tidak wajib dan tidak boleh bekerja, karena yang diwajibkan berkeja adalah laki-laki.
Mengenai nafkah dan biaya sekolah Adik anda, maka yang bertanggung jawab penuh adalah bapak anda, lalu paman anda, atau saudara laki-laki kandung anda. Inilah yang wajib menafkahi adik dan ibu anda.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

