𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 :1⃣9⃣8⃣4⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗠𝗘𝗡𝗬𝗘𝗪𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗥𝗨𝗠𝗔𝗛 𝗗𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗥𝗡𝗬𝗔𝗧𝗔
𝗣𝗘𝗡𝗬𝗘𝗪𝗔𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗘𝗥𝗭𝗜𝗡𝗔.
𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗞𝗜𝗧𝗔 𝗜𝗞𝗨𝗧 𝗕𝗘𝗥𝗗𝗢𝗦𝗔
Nama: Diar P. S
Angkatan: 05
Grup : 23
Nama Admin : Ida Nurlaila
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Cikarang
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ketika suami masih bekerja, beliau diwajibkan membeli apartemen yang dibuat oleh tempatnya bekerja.
Setelah sekian tahun, apartemen itu selesai dan kami diwajibkan membayar Iuran Pemeliharaan Keamanan dan Lingkungan. Karena suami sudah pensiun, biaya ini jadi terasa berat. Kami mau jual, tapi perusahaan bersedia bantu jual. Namun, harganya praktis sama dengan harga beli kami.
Bila kami memutuskan untuk menyewakan apartemen tersebut, sambil menunggu harga jadi lebih baik. Sejalan dengan perbaikan ekonomi.
Bila penyewa bukan keluarga, lalu penyewa menggunakan apartemen tersebut sebagai tempat tinggal bersama. Lalu terjadi perzinaan.
Apakah kami sebagai pemilik mendapatkan dosa juga ?
Apakah hal yang sama bila kami memiliki rumah kontrakan atau rumah kost ?
Mohon kami diberi pencerahan Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada Sobat GIS.
Jika saudara-saudari punya apartemen atau kost-kostan dan kontrakan disewakan tentunya dibolehkan namun jika apartemen, kost-kostan dan kontrakan saudari disewakan kepada yang belum sah menjadi suami istri maka saudari mendaptkan bagian dosa perbuatan dosa zina tersebut. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat atau dosa. Sisi pengharamannya bukan tempatnya namun sisi pengharamannya adalah berkerja sama dan memfasilitasi seseorang melakukan perbuatan dosa besar yaitu zina.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

