╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 2⃣0⃣0⃣1⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗞𝗘𝗚𝗜𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗦𝗢𝗦𝗜𝗔𝗟 𝗗𝗜 𝗠𝗔𝗝𝗘𝗟𝗜𝗦 𝗧𝗔𝗞𝗟𝗜𝗠 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗦𝗨𝗗𝗨𝗧 𝗣𝗔𝗡𝗗𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗨𝗔𝗠𝗔𝗟𝗔𝗛

Nama : Dina Rostina
Angkatan : 05
Grup : 23
Nama Admin : Ida Nurlaila
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Bandung

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

Saya mempunyai/termasuk anggota majlis taklim di lingkungan dekat rumah, yang kajian dan kegiatan lainnya dilaksanakan sepekan sekali di rumah dan di alam terbuka (bukan di masjid), di mana setiap kegiatan ada semacam infaq/sedekah dari yang hadir dan dikumpulkan di seorang bendahara, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan/kebutuhan kegiatan tersebut diantaranya :
1. Bantuan untuk anggota yang sakit,
2. Mengundang Ustadz ceramah,
3. Penyediaan seragam anggota,
4. Menjual sembako kepada anggota,
5. Biaya piknik sesekali,
6. Ongkos anggota untuk mengikuti kajian di luar lingkungan,
7. Dibelikan alat-alat penunjang belajar ( infokus, white bor, mic, dsb.)

Hal ini sudah berlangsung kurang lebih 25 tahun dan uang yang terkumpul tidak pernah mengendap lama.

Pertanyaannya :
Apakah yang kami lakukan itu hukumnya halal/dibolehkan ?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله اما بعد.

Skema akad yang dijelaskan di atas tidak ada sama sekali unsur yang dilanggar dalam bab muamalah.

Akadnya jelas, lalu kegunanaan juga jelas, dan akad semacam ini halal dan tidak bermasalah.

Hanya saja ada poin 4 yang harus diperjelas, maksud dari menjual sembako kepada anggota.
Karena ini akadnya sosial, maka tidak beloh digunakan untuk bisnis dan usaha.
Jadi sebaiknya jika ada anggota yang perlu dibantu, atau ada orang lain diluar anggota yang membutuhkan, maka berikan sembako dan bantuan dari uang iuran kepada yang membutuhkan, dan ini masih tergolong akad sosial.

Cuma poin 4 ini yang harus dikoreksi dan diperbaiki.

والله تعالى أعلك بالصواب

Dijawab oleh :
Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *