╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 1⃣9⃣9⃣7⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗞𝗨𝗥𝗜𝗥 𝗠𝗘𝗡𝗘𝗥𝗜𝗠𝗔 𝗧𝗜𝗣 𝗗𝗔𝗥𝗜 𝗞𝗢𝗡𝗦𝗨𝗠𝗘𝗡

Nama : Noorhayati
Angkatan : T03
Grup : T03.26
Nama Admin : Ukhty Mulki Auly
Nama Musyrifah : Santi Ummu Nabila
Domisili : Bogor

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan Ustadz, izin bertanya.

Kalau kurir sudah ada gajinya, tapi kadang saat mengantar barang, suka mendapat tip dari konsumen, memang sih tidak besar, bagaimana ya, hukumnya?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه. أما بعد.

Semoga Allah memberikan istiqomah kepada antum.

Jika hak yang di terima menjadi kurir, gaji pokok dan sudah termasuk bensin, atau menjadi peraturan dan perjanjian menjadi kurir kepada pihak perusahaan tidak boleh menerima tip, maka haram mengambil tip tersebut.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat).”
(HR. Abu Daud, no. 2943, dinilai shahih jalan haditsnya oleh ahli hadits Albani, lihat dalam Irwa’ul Gholil, no. 2622).

Ditambah lagi kurir tersebut sudah memiliki akad perjajanjian kepada pihak perusahaan, maka haram untuk dilanggar.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata;
“Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu riswah (suap/sogok).
Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk dosa besar (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen).
Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut.
Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima.
Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima.
Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”
(Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232)

Ibnu Hajar Al-Asqolani mengatakan, “(Dan menerima hadaya ummal haram hukumnya) jika imam (pemimpin) tidak mengijinkannya untuk mengambilnya.”
Fathul Baari (13/167).

Berdasarkan penjelasan tersebut mengambil uang tip bagi siapun yang sudah memiliki gaji tetap, kemudian mendapatkan uang tip, maka tidak diperbolehkan.

Namun jika kurir tersebut tidak memiliki gaji tetap, dan tidak ada kesepakatan dan peraturan dengan perusahaan tentang peraturan mengenai uang hadiah pemberian customer, maka di bolehkan.

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh :
Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *