5 Comments

  1. Assalammualaikum Ustadz, apabila sudah mengatakan cerai lebih dari 10x dalam pernikahan ketika dia marah, namun dia sadar menceraikan dalam keadaan marah. Maka bagaimana hukumnya Ustadz? Mohon sekali dibantu jawab. Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading