𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 2⃣0⃣1⃣7⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗞𝗘𝗧𝗜𝗞𝗔 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗔𝗗𝗜𝗟 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗣𝗢𝗟𝗜𝗚𝗔𝗠𝗜
Nama: Dewi
Angkatan:
Grup : 016
Nama Admin : Salma Latif
Nama Musyrifah : Dwi Susmiyati
Domisili : Malang – Jatim
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Mohon maaf sebelumnya Ustadz, tapi ana sudah tidak bisa berpikir positif lagi.
Ana menikah dengan status poligami di bawah tangan. Suami ana belum bisa jujur ke istri pertama. Sehingga selama hampir 4 tahun pernikahan, ana belum mendapatkan jatah mabit.
Suami ana belum bisa adil. Dan jujur saja akhir-akhir ini ana menyerah dalam mempertahankan rumah tangga ini, karena memang ana selalu merasa sendirian.
Yang ingin ana tanyakan;
1. Apakah ana berdosa jika meminta cerai, tetapi suami tidak mau menceraikan ?
2. Apakah ana berdosa jika menuntut hak kepada suami tentang jatah mabit, sedangkan selama ini suami tidak pernah ada waktu ?
Apakah pernikahan ini masih layak dipertahankan, sedangkan banyak kemudharatan didalamnya ?
Status ana dengan suami memiliki 2 balita.
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
اللهم أصلح أحوالنا وأحوال المسلمين.
1⃣ Pertama, anda memiliki hak mabit atas suami anda, dan suami anda wajib memberikan dan menunaikan untuk bermalam dengan anda.
ففي المغني لابن قدامة قال رحمه الله: ويجب قسم الابتداء, انتهى.
Dalam kitab al mughni karya Ibni Qudamah mengatakan, wajib bagi laki laki (berpoligami), untuk membagi waktu malam diantara istrinya, wajib menginap dirumah istrinya, dan membagi sama jatah malam setiap istrinya.
Anda tidak berdosa jika meminta cerai kepada suami anda, jika hak anda tidak terpenuhi dan tidak ditunaikan oleh suami anda.
2⃣ Anda wajib meminta jatah anda dan anda tidak berdosa ketika meminta jatah anda pada suami anda.
3⃣ Tergantung anda, jika anda masih sanggup bertahan dan bersabar dengan suami anda, walau jatah malam anda tidak diberikan, maka tidak masalah pernikahan anda dipertahankan dengan suami anda.
Jika anda merasa suami anda tidak adil dalam memberikan hak diantara para istrinya, maka anda boleh meminta cerai dan pisah dari suami anda.
Semoga Allah memberikan kemudahan dan keberkahan dalam rumah tangga anda dan memberikan hidayah taufik kepada suami anda dan seluruh kaum muslimin.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat
