╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 :2⃣0⃣1⃣3⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗜𝗞𝗔𝗛 𝗦𝗔𝗔𝗧 𝗦𝗘𝗗𝗔𝗡𝗚 𝗛𝗔𝗠𝗜𝗟

Nama: Hamba Allah
Angkatan: T07
Grup : 07
Nama Admin : Vonny Ummu Abdurrahman
Nama Musyrifah : Ufqi Autsaqy
Domisili : Bekasi

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dulu menikah saat hamil, kemudian menikah lagi. Tetapi sewaktu ijab mahar (duit) tidak diikutsertakan/ditaruh, karena lupa. Dan yang menikahkan juga tidak mengingatkan.

Apakah nikahnya tetap sah atau tidak Ustadz ?

Sudah nikah lagi, tapi lupa sebelum lahiran atau sesudah lahiran.

Kalau misalnya menikah lagi tapi sebelum lahiran bagaimana Ustadz ?

Apakah sampai sekarang masih termasuk zina atau tidak ?

Sekarang anak 3, dulu masih belum begitu belajar agama. Agama ya seadanya, sekarang Alhamdulillah sudah hijrah. Lebih mengenal salaf sewaktu anak kedua.

Apakah sholat taubatnya diterima, jika sewaktu masih hamil ?

Mohon pencerahannya Ustadz, karena saya takut sampai saat ini masih termasuk zina.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada sobat GIS.
Apakah sah nikahnya saat hamil kemudian mahar tidak di ikut sertakan.
Jawaban jika saudari nikah sedang kondisi hamil baik dari hubungan yang halal maupun bukan (hubungan zina) tidak boleh dinikahi sampai dia suci atau sampai dia melahirkan kandungannya. Sebagaimana firman Allah azza wa jalla:

وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. “ (QS. At-Thalaq: 4).

Jika wanita tersebut hamil disebabkan suami yang menceraikanya atau karena ditinggal mati oleh suaminya maka dia tidak boleh menikah sampai dia melahirkan. Dan jika wanita tersebut hamil karena berzina, maka wanita tersebut tidak boleh menikah, baik dengan laki-laki pasangan zinanya atau dengan lainnya, hingga melahirkan. Karena kehamilannya tercampur oleh air mani yang tidak dinisbatkan kepada laki-laki yang berzina dengannya maupun laki-laki selainnya, akan tetapi dinisbatkan kepada ibunya. Laki-laki yang berzina tidak bisa dinisbatkan kepadanya anak hasil perzinaannya.Jikalau sang wanita sedang hamil dan dia belum menikah, maka wanita tersebut tidak boleh dinikahi secara mutlak di manapun sampai dia melahirkan. Setelah dia melahirkan, maka baru diperbolehkan bagi wanita tersebut untuk menikah setelah bertaubat, kembali kepada Allah. Diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menikahinya setelah wanita tadi bertaubat.

Adapun apakah sah nikah jika maharnya tidak diikut sertakan maka jawabanya sah nikah dengan catatan tetap segera di berikan maharnya.

Adapun menikah sebelum lahiran maka berdosa besar melanggar syariat sebagaimana sudah kami jelaskan di atas.

Jika sholat taubat sungguh-sungguh menyesali dosa – dosa yang pernah dilakukan dan tidak mengulangi lagi dan ikuti dengan kebaikan-kebaikan InsyaAllah taubat di Terima Allah Ta’ala.

والله تعالى أعلم بالصواب.

Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S.Ud., M.Pd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link