𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 :2⃣0⃣2⃣8⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛𝗞𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗠𝗜𝗡𝗧𝗔 𝗖𝗘𝗥𝗔𝗜
𝗗𝗔𝗥𝗜 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗘𝗟𝗜𝗡𝗚𝗞𝗨𝗛?
Nama: Eneng Yulianti
Angkatan: T1
Grup : 61
Nama Admin : Mira Ummu Fathan
Nama Musyrifah : Santi Ummu nabila
Domisili : Sukabumi
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ustadz ana ada titipan pertanyaan dari teman ana.
Qodarullahu wa maa syafa’ala, teman ana rumah tangganya ada masalah. Suami beliau selingkuh dengan akhwat yang sudah mempunyai suami.
Mereka sama-sama berkomitmen tetap menjalin hubungan cinta terlarang mereka, walaupun masing-masing sudah mempunyai pasangan. Dan masing-masing tidak mau menceraikan pasangannya.
Pertanyaannya;
1. Bagaimana hukumnya hubungan mereka Ustadz ?
2. Apakah seorang istri yang diselingkuhi berkali-kali boleh melakukan gugat cerai, bila sudah tidak tahan dengan sikap suaminya yang selalu ketahuan selingkuh dan selingkuh lagi ?
Mohon penjelasannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
1. Hubungan mereka terlarang dan haram.
Allah ta’ala telah berfirman,
وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. [An-nisa 24].
2. Boleh bagi istri untuk meminta cerai kepada suami, apabila sang suami masih terus melakukan apa yang diharamkan Allah ta’ala semisal zina. Namun jika sang suami masih mau bertaubat dan kembali kepada istri, maka sebagai seorang istri sebaiknya menerima rasa penyesalan dan permohonan maaf dari suami dan semoga sang istri juga mendapatkan ampunan dari Allah dari dosa yang telah diperbuat dikarenakan sang istri mau menerima kembali suaminya. Karena sang suami diukur dari sisi agamanya dan rasa takutnya kepada Allah ta’ala. Jika sang suami sudah nekat dan berani mengerjakan yang Allah ta’ala haramkan maka dalam urusan lain mungkin bisa jadi lebih berani dan nekat untuk tidak menjalakan kewajibannya sebagai suami.
Tapi salah satu konsekuesi dari khulu’ (istri meminta cerai) adalah terjadinya talak baik kubro, artinya sang istei tidak boleh kembali dengan suami lamanya sampai keduanya menikah dan memilili pasangan masing masing lalu bercerai dari pasanganya masing masing baru bisa kembali dan ruju’ lagi dengan suami sebelumnya.
Semoga Allah ta’ala mengampuni seluruh kesalahan dan dosa yang telah kita perbuat, Allahumma Aamiin.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat
