𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 2⃣0⃣2⃣7⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗥𝗛𝗨𝗧𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗡𝗔𝗠𝗔 𝗗𝗔𝗡 𝗝𝗔𝗠𝗜𝗡𝗔𝗡 𝗔𝗧𝗔𝗦 𝗡𝗔𝗠𝗔 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗟𝗔𝗜𝗡
Nama : Dedah Ayu
Angkatan : T5
Grup : 19
Nama Admin : Anita
Nama Musyrifah : Afiah
Domisili : N/A
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya, Ustadz.
Ada seorang teman meminjam (SK/Surat Kerja) dan ijazah suami, untuk meminjam uang ke BPR atas nama kami (saya dan suami).
Tetapi yang menerima dan memakai beliau.
Bagaimana hukumnya jika demikian, Ustadz ?
Mohon jawabannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Hal semacam ini dihindari. Karena akan banyak menimbulkan konflik dan sengketa di kemudian hari.
Apa alasannya?
Alasannya, karena yang berhutang dengan yang memakai uangnya orang yang berbeda.
Dan ini akan membahayakan si pemilik SK.
Karena nama yang akan tercatat di pihak BPR adalah nama pemilik SK, bukan si peminjam.
Memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan bantuan diajurkan, namun jika bantuan tersebut malah membahayakan sang penolong maka hal ini dihindari, dan silahkan dibantu dengan cara yang lain, atau dengan bentuk yang lain.
عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
[HR. Malik dan Baihaqi]
Berdasarkan hadits diatas, Islam melarang seorang untuk membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.
Jadi ahsannya, perbuatan ini ditinggalkan supaya tidak menimbulkan masalah yang lebih bahaya ketimbangkan melakukanya.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh :
Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat
