DAFTAR ISI
- Kitab Wasiat
- Kitab Warisan
- Sebab-Sebab Menerima Warisan
- Penghalang-Penghalang Menerima Warisan
- Ahli Waris Dari Golongan Laki-Laki
- Ahli Waris Dari Golongan Wanita
- Orang-Orang Yang Berhak Menerima Tarikah
- Ashabah
- Macam-Macam ‘Ashabah
- Hajb dan Hirman
- Macam-Macam Hajb
Al-farai-dh ( اَلْفَرَائِضُ ) adalah bentuk jamak dari faridhah ( فَرِيْضَةٌ ), sedangkan kata faridhah itu sendiri diambil dari kata al-fardhu اَلْفَرْضُ yang maknanya adalah at-taqdiir ( اَلتَّقْدِرُ ), yang berarti ketentuan.
Allah Ta’ala berfirman:
فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” [Al-Baqarah/2: 237]
Faradhtum yaitu qaddartum (yang telah kamu tentukan).
Adapun fardhu ( اَلْفَرْضُ ) dalam istilah syara’ adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris.
Ancaman Melanggar Hukum Waris
Adalah bangsa Arab di masa Jahiliyah sebelum datangnya Islam, mereka memberikan warisan kepada kaum laki-laki dan tidak memberikannya kepada kaum wanitanya, dan kepada orang-orang dewasa dan tidak memberikannya kepada anak-anak. Ketika Islam datang (maka) Allah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya, dan Allah menamakan hak-hak ini sebagai washiyyatan minallaah. (Dan) fariidhatan minallaah (ketetapan dari Allah) kemudian Allah mengakhirinya dengan peringatan keras dan ancaman tegas bagi orang yang menyelisihi syari’at Allah dalam hal warisan.