╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 2⃣0⃣3⃣3⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚-𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗥𝗛𝗔𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗘𝗥𝗜𝗠𝗔 𝗭𝗔𝗞𝗔𝗧

Nama: Dessa (inisial)
Angkatan: T. 06
Grup : 019
Nama Admin : Meri Setyawati
Nama Musyrifah : Rika
Domisili : Makasar

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

1. Siapa saja yang berhak menerima zakat ?

2. Bolehkah zakat disalurkan untuk pembangunan masjid ?

Nilai berubah menjadi infaq atau masih tetap zakat ?

3. Kalau mengeluarkan zakat. Siapa saja yang lebih utama diberikan zakat ?

4. Janda yang belum keluar surat talaknya, masih proses cerai. Tetapi sudah tidak dinafkahi lahir dan batin selama setahun lebih. Apakah masuk kategori janda yang wajib dibantu, karena tidak punya penghasilan ?

5. Ada berapakah jenis zakat ?

Mohon jawabannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Perlu dibketahui oleh sobat GIS, bahwa penyaluran zakat mal sudah ditentukan oleh syariat Islam. Kami akan bawakan pernyataan berikut ini :

فإن الله تعالى قد تولى في كتابه بيان مصارف الزكاة، وحصرها في ثمانية أصناف، قال تعالى: { إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ }
[التوبة:60].

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

وإليك بيان المقصود بكل من هذه الأصناف الثمانية بصورة مختصرة:

Berikut penjelasan singkat mengenai apa yang dimaksud dengan masing-masing delapan kategori tersebut :

Setelah mereka mengkritik Rasulullah ﷺ dalam pembagian sedekah dan zakat, kemudian Allah menjelaskan kepada mereka orang-orang yang berhak mendapatkannya: “Sesungguhnya harta zakat wajib diberikan kepada orang-orang fakir yang tidak memiliki harta benda; orang-orang miskin yang hartanya tidak dapat mencukupi kehidupan mereka; para petugas zakat yang diutus oleh pemimpin untuk mengumpulkan zakat; orang-orang kafir yang diharapkan mau masuk Islam, atau orang-orang yang memiliki iman yang lemah agar iman mereka menjadi kuat, atau orang yang diberi zakat agar tidak mengganggu agama Islam; para budak agar dapat memakai harta zakat itu untuk memerdekakan diri; orang-orang yang memiliki hutang yang diambil bukan untuk berfoya-foya atau kemaksiatan, jika mereka tidak mampu membayar utang tersebut; para mujahid yang berperang di jalan Allah; dan para musafir yang telah habis bekalnya. Pembagian harta zakat hanya diberikan kepada mereka sebagai ketentuan Allah yang wajib diterapkan. Allah Maha Mengetahui kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya dan Maha Bijaksana dalam ketetapan-Nya.”
(https://www.islamweb.net/ar/fatwa).

Adapaun zakat tidak di boleh di salurkan untuk pembangunan masjid karena zakat sudah ada ketentuannya sebagaimana kami jelaskan di atas. Jika ingin menyisihkan hartanya untuk masjid di sebut infak.

Adapun siapa yang paling utama diberikan zakat dari delapan kelompok itu yang paling membutuhkan bantuan.

Adapun janda namun sedang proses cerai yang tidak punya penghasilan lagi maka wajib dibantu. Sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link