╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 2⃣0⃣5⃣1⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗘𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔 𝗦𝗘𝗦𝗨𝗔𝗜 𝗝𝗢𝗕𝗗𝗘𝗦𝗞 (𝗦𝗘𝗕𝗔𝗚𝗜𝗔𝗡 𝗔𝗗𝗔 𝗣𝗥𝗢𝗗𝗨𝗞 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠𝗞𝗔𝗡 𝗦𝗬𝗔𝗥𝗜𝗔𝗧)

Nama: Fulanah
Angkatan: –
Grup : –
Nama Admin : –
Nama Musyrifah : –
Domisili : –

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan izin bertanya
Ana ada pertanyaan dari kerabat, beliau pekerja swasta di bagian training.

Beliau sudah berkerja puluhan tahun.
Saat bertugas, ternyata beliau harus memberikan training ke bagian yang memproduksi produk yang diharamkan oleh syariat. Bersama peserta dari bagian produk halal.

Bagaimana hukumnya beliau bekerja sesuai jobdesknya ?

Mohon jawabannya Ustadz.
Jika berkenan beserta dalil yang shahih.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Alhamdulillah washolatu wassalamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi waman walah.amma ba’du;

Termasuk sumber penghasilan yang haram adalah ketika seseorang bekerja dan dibayar karena menyediakan fasilitas maksiat bagi konsumennya atau melatih membuat produk yang diharamkan syariat.

Allah berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Janganlah kalian bantu membantu dalam dosa dan tindakan melampaui batas. (QS. al-Maidah: 2)

Hukum asalnya tidak boleh tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.

Adapun kasus yang Anda sebutkan itu terjadi puluhan tahun,yang kami fahami jika puluhan tahun kerja di bagian halal dan sesekali kesempatan tugas mentraining bagian makanan haram ,maka sebelum periksa jobdesknya dia harus teliti dan ketika tahu ada hal yang dilarang syariat maka dia mengajukan permohonan untuk tidak turut serta mentraining produk haram karena prinsip agama.

Namun jika puluhan tahun dia ikut mentraining produk yang bercampur halal dan haram maka sebaiknya dia keluar dari pekerjaan tersebut .

Siapa yang meninggalkan pekerjaan yang haram, pekerjaan riba dan profesi yang mengundang laknat Allah, maka Allah akan ganti dengan pekerjaan yang halal yang lebih menentramkan jiwa.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan oleh salah seorang sahabat,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc., M.Pd.

═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)⁣⁣

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link