╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 2⃣0⃣4⃣8⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗟𝗠

Nama: Sobat_48
Angkatan: 02
Grup : 04
Nama Admin : Desi Irawati
Nama Musyrifah : Siti Salmha
Domisili : Sumatera Utara

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz izin bertanya.

Apakah bisnis ini termasuk MLM ?

Peraturannya, kalau kita ingin menjadi member. Kita harus membeli produk tersebut dengan uang senilai Rp2.000.000,00 lebih dan mendapatkan beberapa produk serta botol minumnya.

Dan cara kerja bisnisnya seperti ini;

Misal;
Kakak saya menjadi member.
Jadi setiap pembelian 1 produk tersebut, kakak saya mendapatkan potongan harga sebesar 25% dan setiap belanja ada poin juga yang terkumpul.

jika kakak saya mengajak saya untuk jadi member, kakak saya mendapatkan potongan harga per produknya sebesar 35%. Dan saya dapat potongan 25% karena member.

Kemudian jika saya belanja banyak produk tersebut, otomatis poin saya sudah terkumpul banyak juga. Dan bisa mendapatkan potongan belanja nantinya sebesar 40%.

Atau jika kita ingin mendapatkan potongan belanja sebesar 40%, 50%, dll. Kita harus belanja sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh perusahaan tersebut.

Misalnya:
Harus belanja produk tersebut senilai Rp10.000.000,00 supaya dapat potongan 50% dan seterusnya.

Tapi kalau kita jual kepada orang lain, bukan harga kita member.

Misalnya,
Kalau bukan member harga 600.
Kalau member harga jdi 400.

Bagaimana hukumnya Ustadz ?

Apakah diperbolehkan atau tidak ?

Kemudian kalau kita menjadi member hanya ingin konsumsi untuk diri sendiri dan keluarga, supaya mendapat harga yang murah. Itu boleh Ustadz.

Bisnis itu tidak untuk kita jalani. Hanya untuk konsumsi saja.

Bagaimana yang demikian Ustadz ?

Atau selain menjadi member, kita jual juga kepada orang lain dengan harga bukan member. Tapi kita tidak mengajak mereka untuk jadi member dan kita juga tidak memperluas atau menjalani bisnis tersebut.

Yang demikian boleh atau tidak Ustadz ?

Mohon jawabannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Alhamdulillah washolatu wassalamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi waman walah.amma ba’du;

MLM Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenaranya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni,

Bahwasanya bisnis MLM ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

Kasus diatas masuk ke kehmuman kaidah MLM walaupun anda ingin mengkonsumsinya sendiri tapi maka anda akan masuk ke jaringan haram tersebut dan bekerjasama sama dalam hal perjudian mereka.

Tujuan dari jual beli model kasus diatas adalah bonus bukan barang .maka sebaiknya kita tinggalkan saja.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link