╔══꧁✿✿°°°°✿✿꧂══╗

𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯

╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝

𝗡𝗢 : 2⃣0⃣4⃣7⃣

𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com

𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab

═══════゚・:✿:・゚═══════

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗧𝗛𝗔𝗟𝗔𝗤 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗞𝗘𝗔𝗗𝗔𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗥𝗣𝗔𝗞𝗦𝗔

Nama : Fulanah
Angkatan : T. 02
Grup : 035
Nama Adminah : Ummu Ali
Nama Musyrifah : Ummu Donna
Domisili : Jakarta

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan Ustadz, izin meneruskan titipan pertanyaan dengan detail, sebagai berikut :

Keluarga saya baru menikah +-4 bulan.
Karena menikahnya tidak saling mengenal sama sekali, selama pernikahan berlangsung sering terjadi keributan.

Keributan pertama, istri meminta cerai dengan suami. Suami tidak mau. Namun karena terpaksa terdesak, akhirnya keluar juga kata talaq untuk istrinya.

Tapi beberapa hari kemudian, mereka gabung kembali tidur sekamar seperti tidak terjadi apa-apa.

Selang beberapa waktu, kemudian terjadi keributan lagi. Dan lagi-lagi istri meminta cerai. Suami terpaksa menceraikannya, karena terpancing emosi dan demi menenangkan istrinya.

Setelah menceraikan istrinya, suami menyesal. Beliau merasa tidak mau dan tidak ikhlas, tidak rela pisah dengan istrinya. Akhirnya mereka balikan lagi, baikan lagi.

Sampai puncaknya, terjadi ribut lewat telepon dan istri mengancam dengan akan menyumpahinya dan minta cerai.
Suami dengan terpaksa lagi demi menenangkan istrinya, supaya tidak berkepanjangan marah dan tidak keluar sumpahnya. Maka diceraikan istrinya.

Dan lagi-lagi si suami merasa talaq yang beliau keluarkan tidak sah.
Karena beliau terpaksa. Dan suami masih sangat sayang dan cinta sama istri. Beliau mengeluarkan kata talaq hanya demi menenangkan istrinya.

Pertanyaannya;
1. Bagaimana hukumnya pernikahan mereka ?
2. Apakah mereka harus pisah selamanya ?
3. Adakah pembatal talaq yang keluar dari suami ?

Karena pada saat di talaq istri sedang datang bulan, keluarga saya ini pernah mendengar kalau sedang datang bulan maka tidak sah talaq yang keluar.
Dan talaq yang keluar karena emosi dan terpaksa juga tidak sah.
Termasuk talaq lewat hp, katanya juga tidak sah.

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Alhamdulillah washolatu wassalamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi waman walah amma ba’du.

Seorang suami harus belajar masalah fiqih rumah tangga sebelum dia jadi suami agar tidak bertindak dengan perasaan dalam menghukumi syariat.

Terlebih dalam masalah perceraian.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius :
(1) nikah,
(2) talak, dan
(3) rujuk”.
[Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039.]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridho, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap”.
[Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, keluaran Mawqi’ Ya’sub, 17 : 68.]

Tak ada yang disebut terpaksa dalam kasus talak diatas, hal itu karena kejahilan saja sehingga perasaanya mengira terpaksa mentalak istrinya.
Karena hak talak mutlaq ditangan suami jadi dia tidak terpaksa.
Dikatakan terpaksa jika misalnya dia diancam akan dibunuh .

Di sini juga kami menasehati seorang istri agar tidak sedikit sedikit menantang suami minta cerai, karena hal ini merupakan dosa besar.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link