𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 2⃣0⃣4⃣3⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗦𝗜𝗞𝗔𝗣 𝗜𝗦𝗧𝗥𝗜 𝗞𝗘𝗧𝗜𝗞𝗔 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗦𝗛𝗔𝗟𝗔𝗧
Nama: Fulanah
Angkatan: T. 06
Grup : 014
Nama Admin : Velya
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Jawa Tengah
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Apakah saya harus bertahan dengan suami yang pernah menyelingkuhi saya dengan teman kantornya?
Sekarang sudah tidak seperti itu lagi, namun selalu membentak-bentak kalau diingatkan shalat subuh di pagi hari.
Saya harus bertahan atau harus sabar ?
Kalau saya pergi, saya seorang wanita mempunyai dua orang anak. Dan tidak mempunyai pekerjaan.
Bahkan suami tidak pernah menasehati saya, hanya bentakan dan kata terserah yang selalu terucap. Tidak ada waktu untuk keluarga sama sekali.
Berangkat kantor setengah 7 pagi, pulang setengah 1 malam.
Saya harus bagaimana Ustadz ?
Setiap saya tanya ‘mas nanti pulang jam berapa ?’ selalu dijawab ‘waktunya pulang ya pulang’.
Pada kenyataanya, tidak pernah ada waktu di rumah. Akhir pekan pun entah melakukan apa, ada aja pasti ke kantor.
Mohon jawabannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Perlu di ketahui bahwa meninggalkan shalat adalah perbuatan dosa besar. Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir. Ini berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar, menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, ang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[ الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ]
“Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir”.
(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/346) dan para penyusun kitab Sunnan denan isnad shahih, At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2621), An-Nasa’i, kitab Ash-Shalah (1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalat (1079)).
Maka berdasarkan hadist tersebut, tidak boleh seseorang bertahan terhadap suami yang meninggalkan shalat, karena dia mengetahui bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Maka dilarang bagi istri mempertahankan hidup bersama seorang suami yang telah dianggap kafir, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ }
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka”
(QS. Al-Mumtahanah/60: 10).
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru, S. Ud., M.Pd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
SBUM : Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
Berisi Pertanyaan dari Sobat Akhwat, tetapi untuk member yang boleh joint Umum
Supaya dapat bermanfaat untuk semua umat

