Hukum Mengikuti Imam dalam Qunut Salat Subuh

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

 

Pertanyaan:

Apa hukum mengikuti imam jika ia melakukan qunut dalam salat Subuh?

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘Alamin, selawat, dan salam atas utusan Allah rahmatan lil ‘alamin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa ikhwanihi ila yaumiddin, Amma ba’du.

Para ulama membedakan antara qunut doa dan qunut nazilah. Terdapat riwayat yang sahih bahwa Rasulullah ﷺ melakukan qunut nazilah dalam salat Subuh, sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أنَّ النبيَّ صلى اللهُ عليه وآله وسَلَّم قَنَتَ في صلاة الصبح

donasi muslim.or.id

Rasulullah ﷺ pernah melakukan qunut dalam salat Subuh.[1]

Namun, tidak ada riwayat yang sahih bahwa Rasulullah ﷺ melakukan doa qunut, kecuali pada salat witir. Dan inilah yang merupakan pendapat yang paling kuat (benar) di antara pendapat-pendapat dalam mazhab.

Oleh karena itu, jika seorang makmum salat di belakang imam yang meyakini adanya qunut doa dalam salat Subuh, maka makmum tersebut tidak boleh mengikuti imam dalam hal yang bertentangan dengan perbuatan Rasulullah ﷺ. Hendaklah makmum cukup menunggu hingga imam selesai (melakukan qunut-pen) kemudian rukuk bersamanya.

Sebagaimana seorang makmum yang menunggu imam menyelesaikan rakaat keempat dari salat Isya, jika ia (makmum) salat bersamanya dengan niat yang berbeda (misalnya, niat salat Magrib). Makmum tetap menunggu hingga imam selesai melaksanakan rakaat keempatnya.

Atau seperti kasus ketika imam membatalkan satu rakaat dan bangkit untuk menambah rakaat kelima. Maka, makmum harus menunggunya dalam posisi duduk sambil tetap berada dalam salatnya. Kemudian ia (makmum) mengikuti imam dalam tasyahud (membaca salam) bersamanya dan mengucapkan salam setelahnya (imam).

Wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.

Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.

Dikeluarkan di Aljazair, pada 23 Safar 1427 H

Bertepatan dengan: 23 Maret 2006 M

Baca juga: Lafal Qunut Witir dan Penjelasan Maknanya

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel: Muslim.or.id

 

Sumber:

 

Catatan kaki:

[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab “Bab-Bab tentang Witir”, 1: 240 dan oleh Muslim dalam kitab “Masjid dan Tempat Salat”, 1: 304, no. 677, dari Muhammad, ia berkata, “Aku bertanya kepada Anas, ‘Apakah Nabi ﷺ pernah melakukan qunut dalam salat Subuh?’ Anas menjawab, ‘Ya, setelah ruku’ dalam waktu yang singkat.’ ”

Dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa “Rasulullah ﷺ melakukan qunut selama satu bulan setelah rukuk dalam salat Fajar (Subuh), mendoakan keburukan atas Ri‘l dan Dzakwan, dan beliau berkata, ‘Ushayyah telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.’” (Shahih Muslim, no. 677)

Lihat juga jalur sanad dan berbagai riwayatnya dalam kitab “Irwa’ Al-Ghalil” karya Al-Albani, 2: 160-162.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading