DAFTAR ISI
- Makna Qadha’ dan hukumnya
- Fadilah Qadha’
- Bahaya Qadha’
- Adab-adab seorang Qadhi
- Sifat hukuman
- Tuduhan dan persaksian
Allah Ta’ala mensyari’atkan Qadha’ demi untuk menjaga hak, menegakkan keadilan serta penjagaan terhadap jiwa, harta dan kehormatan, Allah menciptakan manusia dan menjadikan sebagian mereka membutuhkan bantuan dari sebagian lainnya dalam melaksanakan beberapa perbuatan, seperti jual-beli, berbagai macam muamalah, nikah, talak, sewa menyewa, nafkah dan lain sebagainya dari kebutuhan hidup, dan syari’at ini telah meletakkan beberapa kaidah serta syarat yang mengatur perputarannya dalam muamalah umat manusia, sehingga mendatangkan keadilan dan keamanan.
Akan tetapi terkadang didapati adanya beberapa pelanggaran atas syarat-syarat serta kaidah-kaidah tersebut, baik itu dengan secara disengaja ataupun karena ketidak tahuan, sehingga menimbulkan berbagai macam permasalahan, dan terjadi pertentangan serta perselisihan, permusuhan serta pertikaian, bahkan terkadang sampai kepada perampasan harta, melayangnya jiwa serta rusaknya rumah, maka Allah yang Maha Mengetahui mensyari’atkan Qadha’ demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya, untuk menghilangkan pertikaian-pertikaian, menyelesaikan berbagai macam permasalahan serta menghukumi diantara hamba dengan benar dan adil.
قال الله تعالى: وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ [المائدة/48].
Allah berfirman: “Dan Kami telah turunkan kepadamu al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” [Al-Maaidah/5: 48].