DAFTAR ISI
- Had Zina
- Had Qodzaf (Tuduhan berzina)
- Had Khomer (Minuman keras).
- Had Sariqoh (Pencurian)
- Had Qutto’ Turuq (Perampok, Pembajakan), dan
- Had Ahlul Baghyi (Pelaku kejahatan), setiap dari kejahatan tersebut memiliki hukuman yang telah ditetapkan oleh syari’at.
Kehidupan manusia akan berdiri tegak dengan memelihara lima hal yang darurat. Pelaksanaan hudud akan melindungi serta menjaga hal tersebut, dengan qishas jiwa manusia menjadi terjaga, dengan pendirian had terhadap pencuri harta akan terjaga, dengan pelaksanaan had zina serta qodzaf kehormatan akan terjaga, dengan pelaksanaan had bagi pemabuk, akal akan terjaga, dengan pelaksanaan had, penjarahan keamanan serta harta dan jiwa akan terjaga, dan dengan pelaksanaan seluruh had seluruh agama akan terjaga olehnya.
Hudud merupakan pembenteng bagi maksiat dan sebagai pembatas bagi dia yang menerimanya, karena yang demikian itu akan mensucikannya dari kotornya kejahatan serta dari dosa-dosanya, dan juga sebagai peringatan bagi selainnya untuk tidak terjerumus kedalam perbuatan tersebut.
Hudud Allah.
Adalah keharaman-keharaman yang Dia larang untuk dikerjakan dan dilanggar, seperti: zina, pencurian dan lainnya, juga termasuk apa yang telah Allah batasi dan tentukan seperti hukum waris, sebagaimana juga termasuk batasan serta takaran yang membentengi dari hal-hal yang Allah haramkan, seperti hukuman zina, penuduh orang berbuat zina dan lain sebagainya dari apa-apa yang telah ditentukan syari’at dan tidak boleh untuk ditambah maupun dikurangi.