Inilah Beberapa Batasan Bolehnya Salat sambil Duduk

Ketika kita salat di masjid, terkadang kita jumpai beberapa jemaah salat yang tidak salat sambil berdiri. Sebagian di antaranya ada yang salat sambil duduk, ada yang duduk di lantai, ada juga yang membawa kursi sendiri, ada juga masjid yang menyediakan kursi bagi orang-orang yang salat sambil duduk. Biasanya, para jemaah yang salat sambil duduk tersebut merupakan orang-orang lanjut usia yang kesulitan untuk berdiri dan semisalnya.

Akan tetapi, terkadang dijumpai juga ada orang yang salat sambil duduk, tetapi ia jalan menuju masjid dengan normal. Mungkin juga dijumpai orang yang salat sambil duduk walaupun masih muda dan sehat. Lalu, bagaimana batasan untuk boleh salat sambil duduk atau tidak berdiri.

Sebelum kita membahas batasan duduk ketika salat, perlu kita ketahui terlebih dahulu hukum berdiri ketika salat fardu. Para ulama menyatakan bahwa berdiri dalam salat merupakan salah satu rukun salat. Dalil hal tersebut adalah firman Allah Ta’ala,

وَقُومُوا لِلَّهِ قَنِتِينَ

Berdirilah (dalam salat) kepada Allah dengan khusyuk dan ketundukan.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Salatlah sambil berdiri! Jika engkau tidak mampu, maka (salatlah) sambil duduk. Jika engkau tidak mampu, maka (salatlah) sambil berbaring.” (HR. Bukhari)

Oleh karena itu, wajib bagi seseorang yang mampu berdiri untuk salat sambil berdiri. Ketika seseorang mampu berdiri ketika salat fardu, tetapi ia malah salat sambil duduk, maka tidaklah sah salatnya karena ada rukun yang ditinggalkan.

Akan tetapi, ketika seseorang tidak mampu untuk berdiri, maka dibolehkan salat dalam keadaan sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan hadis yang sudah disebutkan di atas dan juga firman Allah Ta’ala,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

“Dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan bagi kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Lalu, apa saja yang bisa mendapatkan uzur utuk tidak salat sambil berdiri karena tidak mampu? Syekh Shalih Al-Fauzan menjelaskan,

فإن لم يقدر على القيام لمرض صلى على حسب حاله قاعدًا أو على جنب، ومثل  لمريض الخائف والعريان، ومن يحتاج للجلوس أو الإضطجاع لمداواة تتطلب عدم القيام، وكذلك من كان لا يستطيع القيام لقصرِ سَقف فوقه، ولا يستطيع الخروج

“Maka, jika orang yang sakit tidak mampu untuk berdiri, salatlah sesuai dengan keadaannya, sambil duduk maupun sambil berbaring. Juga, semisal orang yang sakit adalah orang yang takut atau telanjang dan orang-orang yang memerlukan untuk duduk atau berbaring dikarenakan keadaan yang mengharuskan untuk tidak bisa berdiri. Begitu juga, orang yang tidak mampu untuk berdiri karena rendahnya atap dan ia tidak bisa keluar dari ruangan tersebut.”

Dari penjelasan Syekh di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa tidak mampu yang dimaksud adalah dalam hal umum yang tidak memungkinkan untuk berdiri. Tidak hanya karena sakit saja, tetapi juga bisa karena hal lain seperti terjebak di tempat yang sempit sehingga tidak mampu berdiri, semisal terjebak di reruntuhan bangunan ketika terjadi bencana gempa. Bisa juga tidak mampu berdiri karena berlindung dari cuaca ekstrem dan tempat perlindungannya tidak memungkinkan untuk berdiri dan semisalnya.

Setelah kita ketahui apa yang dimaksud dengan tidak mampu, selanjutnya kita perlu juga ketahui batasan tidak mampu itu seperti apa. Para ulama menjelaskan batasan tidak mampu adalah

إذا لم يستطع أن يقوم لدُنياه , فليصل جالسا

Jika ia tidak mampu untuk berdiri untuk perkara dunia, maka salat sambil duduk.

Ini merupakan salah satu kaidah simpel yang bisa diikuti apakah kita termasuk yang punya uzur untuk salat sambil duduk atau tidak?

Syekh ‘Utsaimin juga menjelaskan bahwa batasan seseorang dianggap tidak mampu untuk berdiri,

الضابط للمشقة : ما زال به الخشوع ؛ والخشوع هو : حضور القلب والطمأنينة

Batasannya (tidak salat sambil berdiri) adalah kesusahan yang menghilangkan kekhusyukan. Khusyuk adalah hadirnya hati dan ketenangan.

Maka dari itu, seseorang yang boleh tidak salat sambil berdiri adalah orang yang memang tidak mampu berdiri atau kesulitan untuk berdiri sehingga jika ia berdiri, maka akan hilanglah kekhusyukannya ketika salat. Hal tersebut bisa karena rasa sakit atau juga kekhawatiran penyakitnya bertambah parah ketika ia berdiri dan semisalnya.

Lalu, bagaimana jika seseorang mampu berdiri, tetapi tidak mampu berdiri lama? Contohnya ada seseorang yang hanya bisa berdiri selama satu rakaat saja lalu di rakaat setelahnya ia tidak bisa bangkit lagi untuk berdiri. Syekh Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang berdiri ketika salat tapi ia menyempurnakan salatnya sambil duduk, beliau rahimahullahu menjawab,

إن كانت نافلة كسنة الضحى والرواتب والوتر فلا بأس، أما الفريضة فلا بد من القدرة، إذا كانت تقدر يلزمها ولا تصح الصلاة مع الجلوس وهي قادرة، أما إذا كانت عاجزة في الركعة الأولى تقوى وفي الركعة الأخيرة ما تقدر تقوم فلا حرج عليها، إذا كان عليها مشقة كبيرة لا حرج عليها

Jika itu salat sunah seperti salat Duha, rawatib, dan salat witir, maka tidak mengapa. Adapun untuk salat fardu, maka harus sesuai kemampuan. Jika ia mampu terus berdiri, maka tidaklah sah salatnya sambil duduk, padahal ia mampu. Adapun jika ia lemah, di rakaat pertama ia kuat, akan tetapi di rakaat akhir ia tidak mampu, maka tidak mengapa jika ia memiliki kesulitan yang sangat, maka tidak apa-apa.

Akan tetapi, perlu diketahui batasan berdiri yang kita bahas di atas adalah berdiri ketika salat fardu. Adapun untuk salat sunah memiliki hukum yang berbeda dengan salat fardu. Pada salat sunah, hukum berdiri tidaklah wajib, tetapi sunah. Hal tersebut sebagaimana apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Ketika beliau bersafar, beliau salat sunah di atas kendaraannya dan beliau tidak salat fardu di atas kendaraan sebagaimana hadis dari Aisyah radhiyallahu ’anha,

رَاَيْتُ اَلنَّبِيَّ صَلّي اﷲ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يُصَلّي مُتَرَبِّعاً

Aku melihat Nabi shallallahu ’alaihi wasallam salat di atas tunggangan.” (HR. Nasa’i)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

صَلَاةُ الرَّجُلِ قَاعِدًا نِصْفُ الصَّلَاةِ

Salatnya seorang yang duduk, setengah (pahala) salat (sambil berdiri).” (HR. Abu Dawud)

Salat yang dimaksud pada hadis di atas adalah salat sunah. Maka dari itu, boleh bagi seseorang untuk salat sambil duduk pada salat sunah walaupun tanpa uzur sekalipun. Akan tetapi, pahala orang yang salat sambil duduk ini hanya setengah dari pahala orang yang salat sambil berdiri.

Itulah beberapa pembahasan singkat mengenai salat sambil duduk, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Baca juga: Hukum Mengikuti Imam dalam Qunut Salat Subuh

***

Penulis: Firdian Ikhwansyah

Artikel: Muslim.or.id

 

Sumber:

Mulakhas Fiqhi, Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading