Ringkasan Fiqih Qishas | Almanhaj


DAFTAR ISI

    1. Al Jinayat
    2. Macam-macam pembunuhan :
    3. Qishas kurang dari jiwa
    4. Diyat tubuh
    5. Diyat kurang dari tubuh

    Hikmah disyari’atkannya Qishas.
    Allah menciptakan Adam dengan Tangan-Nya, meniupkan padanya ruh, memuliakannya dari seluruh makhluk dan menjadikannya kholifah dimuka bumi untuk perkara yang sangat besar, yaitu agar dia hanya melaksanakan ibadah kepada Robnya saja yang Esa serta tidak ada sekutu bagi-Nya, kemudian Dia menjadikan seluruh manusia dari keturunannya, Dia utus kepada mereka para Rasul, menurunkan kepadanya Kitab, untuk meluruskan orang dalam beribadah hanya kepada-Nya saja, kemudian Dia menjanjikan kepada mereka yang beriman dan melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan-Nya dengan surga, dan mengancam orang yang kufur terhadap-Nya serta melaksanakan apa yang dilarang-Nya dengan neraka.

    Diantara umat manusia ada yang tidak memenuhi (seruan) para penyeru kepada iman karena lemahnya Aqidah dia, atau ada juga yang menyepelekan keputusan seorang hakim karena kelemahan akalnya, sehingga menjadi kuatlah dalam dirinya ajakan untuk melaksanakan beberapa larangan, yang menjadikannya berani untuk mengancam jiwa orang lain, baik itu terhadap diri, kehormatan ataupun harta mereka.

    Oleh karena itu disyari’atkanlah hukuman di dunia demi untuk menjaga umat manusia agar tidak terjerumus kedalam tindak pidana seperti ini.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading